Pencuri Nmax di Sambangan Ditangkap
Pelaku sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda.
SINGARAJA, NusaBali
Dua orang pria bernama Rido'i, 32, dan Ferdy Yanto, 24, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (5/3) setelah polisi mendapat laporan dari korban atas nama Made Ayu Fitriyani, 37.
Korban kehilangan motor Yamaha Nmax DK 2349 warna abu-abu saat sedang berbelanja di salah satu warung di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada pada Jumat (2/2) malam lalu. Korban saat itu memarkir motor di depan warung, namun lupa mencabut kuncinya. Tak berselang lima menit, korban mendapati motornya telah raib.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan menyampaikan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban. Ia mengakui, penangkapan keduanya sedikit menemui kendala karena di lokasi kejadian tidak ada kamera pengawas CCTV. Namun, pihaknya berhasil mengantongi kedua nama pelaku melalui ciri-ciri pelaku.
Kata Kompol Agus Dwi, pelaku sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda. “Kami mencari keberadaan pelaku yakni dengan melacak ciri-cirinya. Kemudian kami cari di database kepolisian,” jelas Kompol Agus Dwi.
Adapun yang pertama kali ditangkap yakni tersangka Ferdy di rumahnya di kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan/Buleleng. Kemudian Rido'i dibekuk di perumahan Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Polisi mengamankan barang bukti hasil curian yakni sepeda motor yamaha Nmax milik korban.
“Keduanya merupakan keluarga. Pelaku Rido'i merupakan kakak ipar Ferdy. Jadi, saat hendak mencuri, pelaku Rido'i menyuruh adik iparnya mengambil sepeda motor yang kuncinya tercantol. Sebelumnya mereka memang hunting mencari sasaran motor untuk dicuri,” imbuhnya
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah membawa motor Nmax milik korban di Desa Sambangan. Pada 24 Januari 2024 lalu pelaku juga mencuri motor Honda Vario di wilayah Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kemudian, pada 1 Maret 2024 juga mencuri motor honda Scoopy di Kelurahan Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
"Mereka mengaku jika hasil curian itu akan dijual. Kemudian uangnya untuk bayar hutang dan berjudi. Modus mereka menyasar motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci tercantol,” ungkap Kompol Agus Dwi. Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 tentang Pencurian bdengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.7 mzk
Dua orang pria bernama Rido'i, 32, dan Ferdy Yanto, 24, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (5/3) setelah polisi mendapat laporan dari korban atas nama Made Ayu Fitriyani, 37.
Korban kehilangan motor Yamaha Nmax DK 2349 warna abu-abu saat sedang berbelanja di salah satu warung di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada pada Jumat (2/2) malam lalu. Korban saat itu memarkir motor di depan warung, namun lupa mencabut kuncinya. Tak berselang lima menit, korban mendapati motornya telah raib.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan menyampaikan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban. Ia mengakui, penangkapan keduanya sedikit menemui kendala karena di lokasi kejadian tidak ada kamera pengawas CCTV. Namun, pihaknya berhasil mengantongi kedua nama pelaku melalui ciri-ciri pelaku.
Kata Kompol Agus Dwi, pelaku sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda. “Kami mencari keberadaan pelaku yakni dengan melacak ciri-cirinya. Kemudian kami cari di database kepolisian,” jelas Kompol Agus Dwi.
Adapun yang pertama kali ditangkap yakni tersangka Ferdy di rumahnya di kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan/Buleleng. Kemudian Rido'i dibekuk di perumahan Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Polisi mengamankan barang bukti hasil curian yakni sepeda motor yamaha Nmax milik korban.
“Keduanya merupakan keluarga. Pelaku Rido'i merupakan kakak ipar Ferdy. Jadi, saat hendak mencuri, pelaku Rido'i menyuruh adik iparnya mengambil sepeda motor yang kuncinya tercantol. Sebelumnya mereka memang hunting mencari sasaran motor untuk dicuri,” imbuhnya
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah membawa motor Nmax milik korban di Desa Sambangan. Pada 24 Januari 2024 lalu pelaku juga mencuri motor Honda Vario di wilayah Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kemudian, pada 1 Maret 2024 juga mencuri motor honda Scoopy di Kelurahan Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
"Mereka mengaku jika hasil curian itu akan dijual. Kemudian uangnya untuk bayar hutang dan berjudi. Modus mereka menyasar motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci tercantol,” ungkap Kompol Agus Dwi. Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 tentang Pencurian bdengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.7 mzk
Komentar