Lima Penunggu Pasien Kena Razia KTR
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak lima orang penunggu pasien di RSUD Buleleng terjaring razia gabungan penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), Kamis (14/3) pagi kemarin.
Mereka ditemukan merokok di areal rumah sakit yang masuk dalam KTR. Namun kelimanya hanya diberikan pembinaan persuasif sebagai peringatan kepada seluruh pengunjung rumah sakit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, penegakan atas Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR. Dalam Perda tersebut diatur sejumlah titik KTR yang difokuskan di fasilitas umum salah satunya adalah rumah sakit.
“Penertiban kali ini kami fokuskan di RSUD Buleleng sesuai dengan permintaan manajemen. Yang melanggar sementara kami berikan pembinaan dan penyuluhan dulu. Tetapi kedepannya jika ditemukan lagi akan dikenakan sanksi tipiring. Penertiban ini akan kami agendakan terus,” ucap Suardana.
Sesuai dengan peraturan pelanggar KTR perorangan bisa dikenakan sanksi paling berat denda Rp 25 juta. Sedangkan jika kapasitas pelanggar adalah perusahaan, maka dapat dikenakan sanksi denda kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sementara itu Dirut RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha mengatakan, pihak rumah sakit meminta secara khusus penertiban KTR oleh Satpol PP dan Dinas Kesehatan sebagai inisiator pembentukan Perda. Sebab situasi yang terjadi di RSUD Buleleng sering kali ditemukan penunggu pasien merokok. Padahal rumah sakit adalah kawasan yang harus steril rokok.
“Kami sudah menempel larangan merokok dan meronda keliling untuk menekan pelanggaran. Tetapi tetap saja ditemukan penunggu pasien merokok di selasar. Saat ditegur mereka memang mengindahkan, tetapi setelah ditinggal malah merokok lagi, sehingga kami meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini,” terang Arya Nugraha.
Persoalan merokok di rumah sakit menurutnya tidak hanya buruk dari segi etika, tetapi juga sangat berpengaruh pada kesehatan pasien dan juga tenaga kesehatan maupun pengunjung lainnya. Secara tidak langsung asap rokok akan berdampak sistemik pada perokok pasif (non perokok yang menghirup asap rokok) yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan mereka.
“Pelanggaran merokok di KTR tentu merusak citra dan image rumah sakit yang bebas rokok dan anak-anak. KTR di rumah sakit itu sudah aturan dimana-mana. Jadi jangan marah nanti kalau terjaring penertiban dikenakan sanksi,” ungkap dirut yang juga dokter spesialis penyakit dalam ini.
Menurutnya, pengaruh asap rokok pada perokok aktif maupun perokok pasif sangat besar pada kesehatan, yang dapat mengganggu fungsi paru-paru, jantung dan lambung. Pada penderita bronkitis sejauh ini 80 persennya disebabkan karena rokok. Bahkan 30 persen pasien yang mengalami serangan jantung, 30 persennya dipengaruhi oleh rokok. Sedangkan sakit lambung yang sering kali diidap anak muda juga 40 persennya disebabkan karena rokok.
Dampak negatif lainnya yang timbul adalah cemaran lingkungan. Perokok sebagian besar akan membuang abu dan puntung rokoknya sembarang. Sampah puntung rokok sering kali ditinggalkan di taman, halaman, bahkan di got. Hal ini pun sangat memberatkan rumah sakit yang harus menjamin kebersihan dan genesitas.
“Saya rasa, upaya kami di rumah sakit sudah maksimal memberikan edukasi verbal maupun memasang larangan. Mudah-mudahan dengan turunnya pihak berwenang ini bisa memberikan pelajaran agar kedepannya lebih baik lagi,” papar pejabat asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.7 k23
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, penegakan atas Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR. Dalam Perda tersebut diatur sejumlah titik KTR yang difokuskan di fasilitas umum salah satunya adalah rumah sakit.
“Penertiban kali ini kami fokuskan di RSUD Buleleng sesuai dengan permintaan manajemen. Yang melanggar sementara kami berikan pembinaan dan penyuluhan dulu. Tetapi kedepannya jika ditemukan lagi akan dikenakan sanksi tipiring. Penertiban ini akan kami agendakan terus,” ucap Suardana.
Sesuai dengan peraturan pelanggar KTR perorangan bisa dikenakan sanksi paling berat denda Rp 25 juta. Sedangkan jika kapasitas pelanggar adalah perusahaan, maka dapat dikenakan sanksi denda kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sementara itu Dirut RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha mengatakan, pihak rumah sakit meminta secara khusus penertiban KTR oleh Satpol PP dan Dinas Kesehatan sebagai inisiator pembentukan Perda. Sebab situasi yang terjadi di RSUD Buleleng sering kali ditemukan penunggu pasien merokok. Padahal rumah sakit adalah kawasan yang harus steril rokok.
“Kami sudah menempel larangan merokok dan meronda keliling untuk menekan pelanggaran. Tetapi tetap saja ditemukan penunggu pasien merokok di selasar. Saat ditegur mereka memang mengindahkan, tetapi setelah ditinggal malah merokok lagi, sehingga kami meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini,” terang Arya Nugraha.
Persoalan merokok di rumah sakit menurutnya tidak hanya buruk dari segi etika, tetapi juga sangat berpengaruh pada kesehatan pasien dan juga tenaga kesehatan maupun pengunjung lainnya. Secara tidak langsung asap rokok akan berdampak sistemik pada perokok pasif (non perokok yang menghirup asap rokok) yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan mereka.
“Pelanggaran merokok di KTR tentu merusak citra dan image rumah sakit yang bebas rokok dan anak-anak. KTR di rumah sakit itu sudah aturan dimana-mana. Jadi jangan marah nanti kalau terjaring penertiban dikenakan sanksi,” ungkap dirut yang juga dokter spesialis penyakit dalam ini.
Menurutnya, pengaruh asap rokok pada perokok aktif maupun perokok pasif sangat besar pada kesehatan, yang dapat mengganggu fungsi paru-paru, jantung dan lambung. Pada penderita bronkitis sejauh ini 80 persennya disebabkan karena rokok. Bahkan 30 persen pasien yang mengalami serangan jantung, 30 persennya dipengaruhi oleh rokok. Sedangkan sakit lambung yang sering kali diidap anak muda juga 40 persennya disebabkan karena rokok.
Dampak negatif lainnya yang timbul adalah cemaran lingkungan. Perokok sebagian besar akan membuang abu dan puntung rokoknya sembarang. Sampah puntung rokok sering kali ditinggalkan di taman, halaman, bahkan di got. Hal ini pun sangat memberatkan rumah sakit yang harus menjamin kebersihan dan genesitas.
“Saya rasa, upaya kami di rumah sakit sudah maksimal memberikan edukasi verbal maupun memasang larangan. Mudah-mudahan dengan turunnya pihak berwenang ini bisa memberikan pelajaran agar kedepannya lebih baik lagi,” papar pejabat asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.7 k23
1
Komentar