Tabrak Petugas, Maling Kambuhan Ditembak
Sebelumnya pada 2017 tersangka Bro pernah ditangkap Polres Badung kasus senjata tajam. Setelah bebas pada 2018 kembali ditangkap Polsek Denpasar Selatan kasus curanmor.
DENPASAR, NusaBali
Maling residivis pencurian Syaprudin Muhamad Masir alias Bro, 46, nekat menabrak petugas kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa pakai sepeda motor hasil curiannya saat disergap di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Denpasar Utara, pada Selasa (12/3) sekitar pukul 23.55 Wita. Aksi berbahaya itu membuat petugas mengambil tindakan tegas dengan menghadiahinya timah panas pada betis kaki kanannya.
Penangkapan tersangka asal Kampung Pasir, Desa Pasir, Kecamatam Kronjo, Kabuoaten Tanggerang, Banten ini berawal petugas Unit Reskrim Polsek Benoa menerima laporan dari Tony Tjaidjadi, 40. Korban yang merupakan pemilik Toko Citra, di Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan itu melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan tokonya.
Selain itu pelaku yang sudah pernah dua kali masuk bui itu juga mencuri empat unit HP milik karyawan toko tersebut. Pencurian itu dengan mudah dilakukan oleh tersangka karena pada saat itu sepeda motor korban kuncinya masih nyantol. Selain itu empat karyawan toko sedang sibuk melayani pembeli. Tersangka yang dahulu pernah bekerja sebagai ABK kapal penangkapan ikan di Pelabuhan Benoa itu gerak cepat mengambil barang-barang tersebut.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Benoa langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Bro. Sebelum berhasil menangkap tersangka terlebih dahulu polisi mengamankan salah seorang pembeli HP hasil curian tersangka.
"Dari keterangan pembeli HP itu memperkuat data dan informasi petugas di lapangan untuk menjerat tersangka. Selang beberapa jam setelah menginterogasi pembeli HP curian itu pelaku ditangkap di daerah Denpasar Utara," ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Benoa, pada Kamis (14/3) siang.
Pada saat disergap petugas, pelaku berusaha kabur. Petugas pun mengejarnya. Bukannya menyerah pelaku malah balik menyerang dan menabrak polisi yang mengejarnya pakai sepeda motor. Tak mau ambil resiko petugas langsung menembaknya pakai timah panas pada betisnya hingga terkapar di tanah.
Pelaku pun menyerah dan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tiga dari empat unit HP yang telah dicurinya dari TKP telah dijual murah seharga Rp Rp 1.650.000. Sementara satu unit lainnya dan juga sepeda motor digunakan tersangka. “Motor hasil curian ini yang dipakai menabrak petugas,” ujarnya. Barang bukti langsung diamankan ke Polsek Benoa. Sementara tersangka dibawa ke RS Trijata Bhayangkara Polda Bali untuk pengobatan. Hingga kemarin tersangka masih didalami keterangannya. Hasil pemeriksaan tersangka yang hasil penjualan HP curiannya sudah habis untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Tersangka ini tidak bekerja alias pengangguran. Tersangka ini pernah berurusan dengan aparat Polres Badung tahun 2017 karena membawa senjata tajam. Pada saat itu tersangka divonis penjara tujuh bulan. Berikutnya tahun 2018 tersangka ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan kasus pencurian sepeda motor. Dia divonis penjara 1,5 tahun penjara.
"Tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Kini ditangkap lagi karena pencurian. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap AKBP Made Sutha yang kemarin didampingi Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca. 7 pol
Maling residivis pencurian Syaprudin Muhamad Masir alias Bro, 46, nekat menabrak petugas kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa pakai sepeda motor hasil curiannya saat disergap di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Denpasar Utara, pada Selasa (12/3) sekitar pukul 23.55 Wita. Aksi berbahaya itu membuat petugas mengambil tindakan tegas dengan menghadiahinya timah panas pada betis kaki kanannya.
Penangkapan tersangka asal Kampung Pasir, Desa Pasir, Kecamatam Kronjo, Kabuoaten Tanggerang, Banten ini berawal petugas Unit Reskrim Polsek Benoa menerima laporan dari Tony Tjaidjadi, 40. Korban yang merupakan pemilik Toko Citra, di Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan itu melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan tokonya.
Selain itu pelaku yang sudah pernah dua kali masuk bui itu juga mencuri empat unit HP milik karyawan toko tersebut. Pencurian itu dengan mudah dilakukan oleh tersangka karena pada saat itu sepeda motor korban kuncinya masih nyantol. Selain itu empat karyawan toko sedang sibuk melayani pembeli. Tersangka yang dahulu pernah bekerja sebagai ABK kapal penangkapan ikan di Pelabuhan Benoa itu gerak cepat mengambil barang-barang tersebut.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Benoa langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Bro. Sebelum berhasil menangkap tersangka terlebih dahulu polisi mengamankan salah seorang pembeli HP hasil curian tersangka.
"Dari keterangan pembeli HP itu memperkuat data dan informasi petugas di lapangan untuk menjerat tersangka. Selang beberapa jam setelah menginterogasi pembeli HP curian itu pelaku ditangkap di daerah Denpasar Utara," ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Benoa, pada Kamis (14/3) siang.
Pada saat disergap petugas, pelaku berusaha kabur. Petugas pun mengejarnya. Bukannya menyerah pelaku malah balik menyerang dan menabrak polisi yang mengejarnya pakai sepeda motor. Tak mau ambil resiko petugas langsung menembaknya pakai timah panas pada betisnya hingga terkapar di tanah.
Pelaku pun menyerah dan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tiga dari empat unit HP yang telah dicurinya dari TKP telah dijual murah seharga Rp Rp 1.650.000. Sementara satu unit lainnya dan juga sepeda motor digunakan tersangka. “Motor hasil curian ini yang dipakai menabrak petugas,” ujarnya. Barang bukti langsung diamankan ke Polsek Benoa. Sementara tersangka dibawa ke RS Trijata Bhayangkara Polda Bali untuk pengobatan. Hingga kemarin tersangka masih didalami keterangannya. Hasil pemeriksaan tersangka yang hasil penjualan HP curiannya sudah habis untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Tersangka ini tidak bekerja alias pengangguran. Tersangka ini pernah berurusan dengan aparat Polres Badung tahun 2017 karena membawa senjata tajam. Pada saat itu tersangka divonis penjara tujuh bulan. Berikutnya tahun 2018 tersangka ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan kasus pencurian sepeda motor. Dia divonis penjara 1,5 tahun penjara.
"Tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Kini ditangkap lagi karena pencurian. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap AKBP Made Sutha yang kemarin didampingi Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca. 7 pol
Komentar