Komplotan Maling Spidometer Truk Dibekuk
Para pelaku ini mengaku sudah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Bali.
NEGARA, NusaBali
Kasus pencurian spidometer truk di sejumlah wilayah Bali marak. Khusus kasus di Jembrana berhasil diungkap Polres Jembrana. Lima anggota komplotan maling yang meresahkan sopir truk ini dibekuk di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Sementara dua pelaku lainnya masih menjadi buronan. Tiga pelaku spesialis maling spidometer truk yang diringkus tersebut, masing-masing Doni Eky Ferdian, 30, Dwi Hartono, 35, dan Angga Dwi Wahyudi, 25. Ketiga pelaku yang merupakan warga asal Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jatim.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya dua laporan kehilangan spidometer truk di dua TKP berbeda wilayah Jembrana. Laporan yang pertama, adalah kehilangan spidometer pada sebuah truk tronton nopol DK 8130 WT di pinggir Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jumat (16/2).
Kemudian pada Minggu (18/2), kembali diterima laporan kehilangan spidometer pada sebuah truk tronton nopol L 9975 UI di areal parkir SPBU Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya. Dari hasil penyelidikan terhadap dua kasus itu, dari Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana mendapat petunjuk identitas terduga pelaku dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Surabaya pada Minggu (25/2).
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Sementara dua pelaku lainnya belum diketahui keberadaannya. Yang dua lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra.
Dari hasil pengembangan, para pelaku ini mengaku sudah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Bali. Modus operandi para pelaku adalah mencari truk yang terparkir di pinggir jalan ataupun areal SPBU. Setelah mendapat target, pelaku pun membuka paksa pintu truk dengan kunci leter T dan menggasak spidometer.
Spidometer truk hasil curian mereka biasa dijual seharga Rp 3-5 juta per unitnya. Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya juga mengamankan 15 unit spidometer truk yang belum sempat dijual pelaku. Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka sengaja menyasar spidometer karena dirasa lebih mudah diambil," ucap Kapolres Jembrana yang mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali ini.
Berkaca dari kasus itu, AKBP Endang pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Dirinya menyarankan agar para sopir truk mencari tempat parkir yang aman dan terpantau CCTV.7ode
Komentar