nusabali

Pelaku Sempat Sebut Ada Dendam Lama

Pelaku Pembacokan dan Bakar Rumah Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-pelaku-sempat-sebut-ada-dendam-lama

SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Polres Klungkung menggelar rilis kasus pembacokan terhadap 2 orang dan pembakaran sebuah rumah di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Rilis kasus ini digelar di Mapolres Klungkung, Jumat (15/3) sore. Pelaku Dewa Ngakan Made Putra Wedana,44, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan 2 pasal, yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan pasal 187 KUHP tentang pengerusakan.

Tersangka Ngakan Putra Wedana, tiba-tiba mengamuk hingga membacok 2 orang, masing-masing Ngakan Nyoman Alit Adiputra,37, yang merupakan sepupu pelaku dan I Wayan Siok,60, yang merupakan tetangga pelaku, di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Rabu (15/3) sore pukul 17.00 Wita. Setelah melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban, pelaku langsung lari masuk ke dalam rumah, dan melakukan pembakaran sebuah rumah milik Dewa Ngakan Sudarmayasa. Antara pelaku Dewa Ngakan Wedana dan korban pembacokan Ngakan Alit Adiputra serta korban rumah yang dibakar Dewa Ngakan Sudarmayasa masih tinggal dalam 1 pekarangan. Mereka masih memiliki hubungan keluarga/kerabat.

Kapolres Klungkung, AKBP Umar mengatakan setelah gelar perkara Dewa Ngakan Wedana ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan awal tersangka mengaku ada faktor dendam lama dan ketersinggungan dengan korban. Namun, keterangan tersangka masih berubah-ubah. "Kita akan berkoordinasi dengan psikologi Polda Bali untuk pemeriksaan kejiwaan tersangka," ujar Kapolres AKBP Umar, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.

Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan saksi. Apakah pelaku punya riwayat gangguan jiwa atau tidak. Sementara itu, kedua korban hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis di RSUD Klungkung. "Kita masih periksa saksi-saksi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi," kata AKBP Umar. Seperti diketahui kejadian ini bermula Rabu sore sekitar pukul 17.00 Wita, ketika itu Wayan Siok baru datang dari sawah sambil membawa sabit yang ditaruh pada pinggangnya dan hendak memasuki rumah.

Tiba-tiba pelaku Dewa Ngakan Wedana yang merupakan tetangga yang rumahnya di seberang jalan secara spontan merampas sabit milik Wayan Siok dan langsung melakukan pembacokan pada bagian wajah korban beberapa kali. Selanjutnya istri korban Ni Ketut Urip berteriak meminta pertolongan warga.

Tak berselang lama datang Ngakan Alit Adiputra melerai dan hendak menolong Wayan Siok, dan menghubungi polisi. Pelaku pun melempar sabit tersebut dan mengambil pisau belati di rumahnya, kemudian pelaku kembali datang ke lokasi TKP membacok sepupunya Ngakan Alit Adiputra. Akibatnya Ngakan Alit Adiputra mengalami luka tusukan pada bahu, samping leher, dada, dan wajah.

Setelah melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban, pelaku langsung lari masuk ke dalam rumah, dan melakukan pembakaran sebuah rumah milik Dewa Ngakan Sudarmayasa. 7 wan

Komentar