BPJS Ketenagakerjaan untuk Rohaniawan Stop Sementara
DENPASAR, NusaBali - Program BPJS Ketenagakerjaan untuk para rohaniawan yang dibayarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk sementara belum bisa dilanjutkan. Pasalnya, dengan memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, para rohaniawan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) kehilangan status kepesertaannya.
Pemerintah Provinsi Bali pada Mei 2023 lalu secara resmi mengikutsertakan para sulinggih dan rohaniwan di Bali menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Adapun iuran hingga akhir tahun telah dibayarkan Pemprov sebesar Rp 5,2 miliar. Jumlah tersebut untuk meng-cover 32.273 rohaniawan.
Namun, ternyata kepesertaan rohaniwan di BPJS Ketenagakerjaan otomatis memblokir kepesertaan BPJS Kesehatan skema PBI yang diberikan untuk masyarakat kurang mampu.
Untuk itu kerja sama antara Pemprov Bali dan BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2023 untuk sementara tidak berlanjut. “Ada aturan di Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ketika orang bisa atau mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dianggap sudah bekerja, karena dasarnya dari pengupahan. Sehingga dia tidak berhak lagi menerima BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah melalui PBI untuk masyarakat miskin,” jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata, dikonfirmasi NusaBali, Minggu (17/3).
Wiryanata mengungkapkan, semenjak Januari 2024 hingga saat ini status kepesertaan BPJS Kesehatan para rohaniwan yang menggunakan skema PBI telah dipulihkan karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah berhenti seturut perjanjian kerja sama Pemprov Bali dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah berakhir 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, Wiryanata menegaskan, Pemprov Bali saat ini masih mencari jalan keluar agar para rohaniwan dapat mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus secara bersama-sama tanpa memblokir kepesertaan BPJS Kesehatan skema PBI. Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya juga telah meminta Badan Kesbangpol Bali untuk mengkoordinasikan hal tersebut bersama perwakilan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Bali. Wiryanata menuturkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah banyak dimanfaatkan para rohaniwan selama ini. Di dalamnya terdapat santunan kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Di sisi lain kepesertaan BPJS Kesehatan juga tidak kalah penting ketika para rohaniawan mengalami sakit dan perlu berobat ke layanan kesehatan.
Wiryanata menegaskan Pemprov Bali tidak ingin setengah-setengah dalam membantu para rohaniwan yang sudah berjasa dalam membimbing umat. “Kita sedang mencari skemanya, baru kemarin rapat. Kita diminta sama Pak Pj Gubernur untuk segera mengkoordinasikan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, supaya secara regulasi kita tidak salah,” ujar Wiryanata. Untuk diketahui, hampir setahun lalu Gubernur Bali saat itu Wayan Koster menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan sulinggih, pamangku, dan rohaniwan lintas agama se-Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Jumat, 12 Mei 2023. Dalam kesempatan itu Gubernur Koster juga menyerahkan premi yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada tujuh ahli waris rohaniawan yang meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp 42 juta.
“Mohon maaf (rohaniwan) dimasukkan dalam kategori tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Namun secara substansi, rohaniawan di dalam tugasnya sangat mulia, karena tugasnya mendoakan alam beserta isinya, sehingga kita sehat dan rahayu semua,” kata Gubernur Koster kala itu. 7 a
Namun, ternyata kepesertaan rohaniwan di BPJS Ketenagakerjaan otomatis memblokir kepesertaan BPJS Kesehatan skema PBI yang diberikan untuk masyarakat kurang mampu.
Untuk itu kerja sama antara Pemprov Bali dan BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2023 untuk sementara tidak berlanjut. “Ada aturan di Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ketika orang bisa atau mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dianggap sudah bekerja, karena dasarnya dari pengupahan. Sehingga dia tidak berhak lagi menerima BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah melalui PBI untuk masyarakat miskin,” jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata, dikonfirmasi NusaBali, Minggu (17/3).
Wiryanata mengungkapkan, semenjak Januari 2024 hingga saat ini status kepesertaan BPJS Kesehatan para rohaniwan yang menggunakan skema PBI telah dipulihkan karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah berhenti seturut perjanjian kerja sama Pemprov Bali dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah berakhir 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, Wiryanata menegaskan, Pemprov Bali saat ini masih mencari jalan keluar agar para rohaniwan dapat mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus secara bersama-sama tanpa memblokir kepesertaan BPJS Kesehatan skema PBI. Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya juga telah meminta Badan Kesbangpol Bali untuk mengkoordinasikan hal tersebut bersama perwakilan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Bali. Wiryanata menuturkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah banyak dimanfaatkan para rohaniwan selama ini. Di dalamnya terdapat santunan kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Di sisi lain kepesertaan BPJS Kesehatan juga tidak kalah penting ketika para rohaniawan mengalami sakit dan perlu berobat ke layanan kesehatan.
Wiryanata menegaskan Pemprov Bali tidak ingin setengah-setengah dalam membantu para rohaniwan yang sudah berjasa dalam membimbing umat. “Kita sedang mencari skemanya, baru kemarin rapat. Kita diminta sama Pak Pj Gubernur untuk segera mengkoordinasikan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, supaya secara regulasi kita tidak salah,” ujar Wiryanata. Untuk diketahui, hampir setahun lalu Gubernur Bali saat itu Wayan Koster menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan sulinggih, pamangku, dan rohaniwan lintas agama se-Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Jumat, 12 Mei 2023. Dalam kesempatan itu Gubernur Koster juga menyerahkan premi yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada tujuh ahli waris rohaniawan yang meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp 42 juta.
“Mohon maaf (rohaniwan) dimasukkan dalam kategori tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Namun secara substansi, rohaniawan di dalam tugasnya sangat mulia, karena tugasnya mendoakan alam beserta isinya, sehingga kita sehat dan rahayu semua,” kata Gubernur Koster kala itu. 7 a
1
Komentar