Badung Tunggu Tindaklanjut Kebijakan Pusat
Terkait ASN Pria Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan
MANGUPURA, NusaBali - Wacana ASN pria bakal mendapat hak cuti mendampingi istrinya melahirkan tengah bergulir.
Wacana ini menjadi salah satu yang akan diatur dalam rancangan yang tengah digodok Pemerintah Pusat yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 20/2023 tentang ASN. Sebagai pelaksana kebijakan di daerah, Pemkab Badung dalam hal ini bersifat menunggu putusan RPP tersebut untuk bisa ditindaklanjuti.
Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya mengatakan mengenai cuti ASN pria mendampingi istrinya melahirkan itu baru RPP dan masih digodok. “Itu (cuti ASN pria) baru rancangan dan belum penetapan,” ujar Wijaya saat dikonfirmasi, Minggu (17/3).
Wijaya menambahkan, Pemkab Badung sebagai pelaksana kebijakan di daerah sejatinya hanya menunggu aturan itu ditetapkan pemerintah pusat. Setelah itu baru dilihat ketentuannya untuk bisa diterapkan di daerah. “Kita kan mengikuti pusat, kalau aturan itu sudah berlaku, di daerah kita jalankan. Kita lihat aturan dan ketentuan seperti apa,” ungkapnya.
Di sisi lain, disinggung mengenai rekrutmen PPPK Kabupaten Badung, Wijaya belum berani menjelaskan jumlah kuota yang dibutuhkan. Sebab, dari hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), akan ada tugas lanjutan yakni menyusun rincian untuk pengadaan PPPK mulai dari jabatan apa yang dibutuhkan, serta jenis pengadaannya seperti apa.
“Kalau proses penyusunan rincian kebutuhan sudah selesai, baru nanti bisa umumnya rekrutmen kepada masyarakat. Jadi perkembangan (PPPK) baru sampai di situ,” kata Wijaya. 7 ind
Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya mengatakan mengenai cuti ASN pria mendampingi istrinya melahirkan itu baru RPP dan masih digodok. “Itu (cuti ASN pria) baru rancangan dan belum penetapan,” ujar Wijaya saat dikonfirmasi, Minggu (17/3).
Wijaya menambahkan, Pemkab Badung sebagai pelaksana kebijakan di daerah sejatinya hanya menunggu aturan itu ditetapkan pemerintah pusat. Setelah itu baru dilihat ketentuannya untuk bisa diterapkan di daerah. “Kita kan mengikuti pusat, kalau aturan itu sudah berlaku, di daerah kita jalankan. Kita lihat aturan dan ketentuan seperti apa,” ungkapnya.
Di sisi lain, disinggung mengenai rekrutmen PPPK Kabupaten Badung, Wijaya belum berani menjelaskan jumlah kuota yang dibutuhkan. Sebab, dari hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), akan ada tugas lanjutan yakni menyusun rincian untuk pengadaan PPPK mulai dari jabatan apa yang dibutuhkan, serta jenis pengadaannya seperti apa.
“Kalau proses penyusunan rincian kebutuhan sudah selesai, baru nanti bisa umumnya rekrutmen kepada masyarakat. Jadi perkembangan (PPPK) baru sampai di situ,” kata Wijaya. 7 ind
1
Komentar