Jaring 65 Duktang Tanpa SKPNP
Satpol PP ‘Obok-obok’ Kafe di Delod Berawah
Sat Pol PP Jembrana
Operasi Penertiban Duktang
Kafe Remang-Remang
SKPNP
Surat Keterangan Penduduk Non Permanen
KTP
NEGARA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jembrana menggelar operasi penertiban penduduk pendatang (duktang) ke sejumlah kafe remang-remang di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Sabtu (16/3) malam. Hasilnya, 65 duktang dijaring karena belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).
Kepala Satuan Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, operasi penertiban duktang itu digelar bersama petugas gabungan dari Polres Jembrana dan ecalang dari desa adat setempat. Operasi itu pun menjadi bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2024 Polres Jembrana dalam rangka jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Operasi kemarin dimulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 23.30 Wita. Sasarannya adalah 14 kafe di Desa Delod Berawah. Semua kafe kita sidak dan kita lakukan pemeriksaan identitas kepada para karyawan di tiap kafe," ujar Leo, Minggu (17/3).
Dari operasi itu, Leo mengatakan, ditemukan 65 duktang yang belum lapor diri dan belum memiliki SKPNP. Dari 65 duktang itu, 2 orang di antaranya juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kepada duktang tersebut, petugas memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus KTP.
"Kepada seluruh duktang lainnya, kami imbau untuk lapor diri kepada kepala lingkungan atau kepala kewilayahan (kelian banjar) dan segera mengurus SKPNP di wilayah domisili masing-masing. Selain itu, pemilik atau penanggung jawab kafe juga kami ingatkan untuk terus menghimbau karyawannya agar menyelesaikan SKPNP," ucap Leo.
Leo menegaskan, operasi penertiban duktang akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Jembrana. Hal itu pun bertujuan memastikan seluruh duktang memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, termasuk upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).7ode
1
Komentar