Ditempatkan di Sel Keamanan Maksimum
Terpidana Kurir 58.799 Butir Ekstasi
SINGARAJA, NusaBali - I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode tahanan narkotika yang divonis hukuman seumur hidup karena mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, saat ini ditempatkan di ruang tahanan khusus Lapas Kelas II B Singaraja. Tahanan tersebut dijaga ketat oleh petugas dengan pintu berlapis.
Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, Ode telah ditempatkan di sel maximum security. Ia dikurung di sel dengan penjagaan ketat selama 24 jam per hari dengan pintu berlapis itu. "Sekarang Ode di sel khusus," ujarnya, Minggu (17/3) di Kota Singaraja.
Sutresna menyebut, sebelum ditahan di Lapas Singaraja, Ode sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A di Kabupaten Bangli. Namun, karena saat itu yang bersangkutan mengalami sakit, Ode kemudian meminta untuk ditahan di Lapas Singaraja, dengan alasan supaya dekat dengan keluarga.
"Kami berencana setelah vonis ini kami kembalikan. Ada surat perjanjian, apabila melakukan pelanggaran kembali siap untuk dikembalikan Lapas Narkotika Bangli," lanjut Sutresna.
Saat dipindahkan pada akhir tahun 2022 lalu, Ode sempat ditahan di sel khusus disabilitas karena kondis kakinya yang lumpuh. Namun Ode justru melakukan sejumlah pelanggaran di dalam tahanan. Petugas kemudian memindahkannya ke sel bersama untuk mempermudah melakukan pengawasan.
Sayangnya, petugas kembali dibuat repot oleh Ode dengan menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan. Dengan ponsel itu, Ode mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi pada 26 Juni 2023 dari dalam tahanan. Barang haram itu dikirim dari Kota Denpasar ke Buleleng.
"Dia (Ode) seharusnya tidak layak untuk di sini, karena harus ditempatkan di super maksimum, dengan pengawasan melekat tidak bisa bergaul dengan yang lain. Karena kondisinya sakit waktu di Bangli, dengan pertimbangan kemanusiaan Kantor Wilayah memindahkan ke Singaraja untuk berobat di sini biar dekat dengan keluarga," jelasnya.
Sutresna mengakui, pihaknya kecolongan hingga Ode menyelundupkan ponsel masuk ke dalam tahanan. Ponsel itu, disebut dibawa masuk oleh istri Ode saat melakukan kunjungan ke dalam Lapas. Ponsel tersebut disembunyikan di bagian alat vital istri Ode.
"Memang kami ada kecolongan. Setelah kami telusuri saat kunjungan keluarganya tidak ada petugas wanita yang menjaga dan memeriksa. Ponselnya itu istrinya yang mengirim dari pengakuan yang dia," beber Sutresna.
Untuk menghindari kejadian serupa pihaknya rutin melakukan sidak ke dalam sel tahanan setiap minggu. Sidak itu untuk memeriksa apakah ada warga binaan membawa barang-barang terlarang termasuk handphone ke dalam tahanan.
Seperti diketahui, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang, Kamis (14/3) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa pada persidangan Selasa (5/3).
Ode yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja ini kembali berurusan dengan hukum karena terlibat mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023 silam. 7 mzk
Sutresna menyebut, sebelum ditahan di Lapas Singaraja, Ode sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A di Kabupaten Bangli. Namun, karena saat itu yang bersangkutan mengalami sakit, Ode kemudian meminta untuk ditahan di Lapas Singaraja, dengan alasan supaya dekat dengan keluarga.
"Kami berencana setelah vonis ini kami kembalikan. Ada surat perjanjian, apabila melakukan pelanggaran kembali siap untuk dikembalikan Lapas Narkotika Bangli," lanjut Sutresna.
Saat dipindahkan pada akhir tahun 2022 lalu, Ode sempat ditahan di sel khusus disabilitas karena kondis kakinya yang lumpuh. Namun Ode justru melakukan sejumlah pelanggaran di dalam tahanan. Petugas kemudian memindahkannya ke sel bersama untuk mempermudah melakukan pengawasan.
Sayangnya, petugas kembali dibuat repot oleh Ode dengan menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan. Dengan ponsel itu, Ode mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi pada 26 Juni 2023 dari dalam tahanan. Barang haram itu dikirim dari Kota Denpasar ke Buleleng.
"Dia (Ode) seharusnya tidak layak untuk di sini, karena harus ditempatkan di super maksimum, dengan pengawasan melekat tidak bisa bergaul dengan yang lain. Karena kondisinya sakit waktu di Bangli, dengan pertimbangan kemanusiaan Kantor Wilayah memindahkan ke Singaraja untuk berobat di sini biar dekat dengan keluarga," jelasnya.
Sutresna mengakui, pihaknya kecolongan hingga Ode menyelundupkan ponsel masuk ke dalam tahanan. Ponsel itu, disebut dibawa masuk oleh istri Ode saat melakukan kunjungan ke dalam Lapas. Ponsel tersebut disembunyikan di bagian alat vital istri Ode.
"Memang kami ada kecolongan. Setelah kami telusuri saat kunjungan keluarganya tidak ada petugas wanita yang menjaga dan memeriksa. Ponselnya itu istrinya yang mengirim dari pengakuan yang dia," beber Sutresna.
Untuk menghindari kejadian serupa pihaknya rutin melakukan sidak ke dalam sel tahanan setiap minggu. Sidak itu untuk memeriksa apakah ada warga binaan membawa barang-barang terlarang termasuk handphone ke dalam tahanan.
Seperti diketahui, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang, Kamis (14/3) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa pada persidangan Selasa (5/3).
Ode yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja ini kembali berurusan dengan hukum karena terlibat mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023 silam. 7 mzk
1
Komentar