nusabali

Pemkab Cairkan Banpol 8 Partai

  • www.nusabali.com-pemkab-cairkan-banpol-8-partai

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mencairkan bantuan politik (Banpol) tahun ini. Total jumlah banpol yang digelontorkan sebesar Rp 1,72 miliar, sudah dicairkan awal Maret lalu. Dana itu akan didistribusikan kepada delapan partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Buleleng.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan banpol yang digelontor pemerintah hanya untuk parpol yang meraih kursi di DPRD Buleleng. Banpol yang diberikan diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukannya. Terutama untuk pendidikan politik dan kaderisasi di internal parpol. 

“Sesuai juknis banpol 60 persen itu harus untuk pendidikan politik. Sisanya yang 40 persen boleh untuk operasional,” ucap Kappa. 

Menurutnya 8 parpol penerima banpol meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Hanura, Perindo, Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari delapan parpol tersebut, PDI Perjuangan menjadi partai yang paling banyak menerima banpol. PDIP menerima Rp 689,57 juta dari hasil akumulasi 157.617 suara dan 18 kursi di DPRD Buleleng. 

Nilai tertinggi kedua diterima Partai Golkar sebesar Rp 271,28 juta dengan 7 kursi di DPRD Buleleng. Partai Gerindra mendapat Rp 166,97 juta; Partai NasDem Rp 164,21 juta; Partai Demokrat Rp 161,06 juta. Partai Hanura menerima Rp 144,38 juta; Partai Perindo menerima Rp 71,17 juta; dan Partai Kebangkitan Bangsa menerima Rp 61,02 juta.

Kappa menyebut jumlah banpol yang dikucurkan pemerintah tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Sebab nilai pengali per suaranya meningkat. Pada 2023, 1 suara sah dihargai Rp 6.000. Sedangkan pada 2024 ini satu suara sah Rp 7.500. Nilai ini merupakan kesepakatan bersama pemerintah dengan parpol yang sudah dirumuskan tahun lalu. 

Sementara itu khusus tahun ini, pencairan banpol akan dilaksanakan dua tahap. Pencairan dana banpol termin pertama dilakukan pada Maret tahun ini. Sedangkan termin kedua akan dilakukan setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Pada termin pertama ini, parpol hanya menerima dana banpol untuk durasi selama 7 bulan. Dana banpol disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu. Lalu termin kedua untuk lima bulan sisanya akan dicairkan pada September mendatang dengan acuan hasil Pemilu 2024. 7 k23

Komentar