KPU: Proses Rekapitulasi Provinsi Alot Memudahkan Tingkat Nasional
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara yang berjalan alot pada tingkat provinsi justru akan memudahkan proses rekapitulasi di tingkat nasional.
“Memang kalau kita lihat teman-teman bisa perhatikan selama proses rekapitulasi yang berlangsung di tingkat nasional memang ada beberapa provinsi yang kemudian alot,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
“Tapi begitu dibawa ke nasionalnya kan selesai,” sambungnya.
Dia pun menjelaskan rekapitulasi berjenjang dapat menyelesaikan permasalahan dari bawah. Oleh karena itu, apabila ada permasalahan saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi, maka penyebabnya berada di kabupaten/kota.
“Nah kalau itu misalnya berlangsung alot tapi kemudian ketika dibawa ke RI semuanya sudah lebih mudah, begitu,” jelas Mellaz.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. 7 ant
1
Komentar