nusabali

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Per Oktober 2024, Bali Minta Fleksibilitas

  • www.nusabali.com-wajib-sertifikasi-halal-berlaku-per-oktober-2024-bali-minta-fleksibilitas

DENPASAR, NusaBali.com - Polemik seputar kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih terus bergulir. Di Bali, kekhususan dan fleksibilitas diharapkan dapat diterapkan mengingat budaya dan adat istiadat yang khas.

I Wayan Ekadina, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, menegaskan bahwa sertifikasi halal secara regulasi memang sudah ada dan diwajibkan bagi semua produk.

"Tujuannya adalah melindungi konsumen dan melindungi pelaku usaha. Sebenarnya bukan sesuatu yang merepotkan," kata Ekadina, Sabtu (16/3/2024).

Namun, Ekadina memahami bahwa di Bali, terdapat kekhususan yang perlu dipertimbangkan. "Halal pada intinya dari proses produksi hingga pemasaran, maupun proses lainnya wajib dilakukan halalisasi sesuai regulasi. Tapi di Bali, diharapkan halal bisa fleksibel. Tidak mungkin semua produk kita di Bali dihalalkan. Kalau yang memungkinkan pasti kami dorong. Pasti kita fasilitasi," ujarnya.

Ekadina menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menggratiskan biaya pengurusan sertifikasi halal. Ia juga menampik biaya penguusan yang memberatkan. 

“Kementerian Agama malah menggratiskan tidak ada biaya. Cuma beberapa kali kita sudah sosialisasikan ada pengurusan halal gratis, kenapa tidak dimanfaatkan. Bukan kesalahan pelaku. Tapi proses agak panjang, karena tempat usaha juga, produksi halal," ungkapnya.

Ekadina berharap Bali mendapat kekhususan terkait kewajiban sertifikasi halal ini. "Itulah yang menjadi harapan kita, Bali mendapat kekhususan tidak wajib diberlakukan pada bulan Oktober kecuali yang potensi memungkinkan. Mari kita wujudkan. Contoh yang tidak mungkin dihalalkan adalah B2 (babi, red) misalnya. Aturannya sudah jelas. Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah Bali, kita harus menjadikan pertimbangan," tegasnya.

Ekadina menegaskan bahwa pemerintah Bali tetap mendukung sertifikasi halal sesuai dengan potensi yang ada di Bali. "Pada intinya kami tetap mendukung sesuai dengan potensi kita," pungkasnya.

Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024. 

Komentar