nusabali

Wabup Ipat Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana

  • www.nusabali.com-wabup-ipat-sampaikan-jawaban-bupati-atas-pandangan-umum-fraksi-dprd-jembrana
  • www.nusabali.com-wabup-ipat-sampaikan-jawaban-bupati-atas-pandangan-umum-fraksi-dprd-jembrana

NEGARA, NusaBali - Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan jawaban Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemkab Jembrana. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III DPRD Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (18/3).

Pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (15/3) lalu, Fraksi-fraksi DPRD Jembrana memberikan pandangan umum terhadap dua ranperda, yaitu Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sejumlah saran disampaikan untuk menyempurnakan dan mendapat pemahaman yang sama sesuai dengan tujuan mengenai ranperda tersebut.

Dalam jawaban Bupati yang dibacakan Wabup Ipat, menyepakati berbagai saran yang disampaikan fraksi DPRD Jembrana. Wabup Ipat memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Jembrana. “Rekan-rekan anggota DPRD Jembrana dengan niat tulus dan lurus telah memberikan ide-ide serta masukan yang sangat luar biasa dan konstruktif melalui pemandangan umum fraksi,” ucapnya.

Wabup Ipat pun bersyukur karena seluruh fraksi melalui pandangan umumnya telah dapat menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut. Sehingga pembahasan kedua ranperda itu bisa dilanjutkan sesuai tahapan, mekanisme, dan tata tertib yang berlaku. 

Selian penyampaian jawaban Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana, rapat paripurna itu juga mengagendakan penyampaian jawaban gabungan fraksi DPRD Jembrana atas pendapat Bupati mengenai empat Ranperda inisiatif DPRD. Adapun empat ranperda inisiatif DPRD Jembrana, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.

I Ketut Sudiasa mewakili seluruh fraksi DPRD Jembrana menyampaikan, pendapat Bupati terhadap ranperda inisiatif DPRD Jembrana itu telah dikaji dan ditelaah dengan seksama. Pihaknya pun memberikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Bupati Jembrana terhadap ranperda yang telah disampaikan DPRD. 7 ode

Komentar