Kurir Shabu Diringkus, Satu DPO
SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba bernama Firma, 26, warga Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia diduga menjalankan bisnis haram tersebut bersama kakaknya, Kamal Fargan, yang kini dalam buronan polisi.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, Firma kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bulelen. Firma dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dam denda paling banyak Rp 8 miliar.
AKBP Widwan mengungkapkan, Firman ditangkap saat melintas di Jalan Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, pada Rabu (6/3) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,27 gram dalam kantong saku Firman. Saat diinterogasi, Firman mengaku akan mengantar narkoba itu ke seseorang yang memesan.
Firman juga mengakui, barang haram tersebut milik kakaknya bernama Kamal Fargan. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah Fargan. Sayangnya saat polisi sampai di rumah tersebut, Fargan telah kabur. Namun, di rumah tersebut polisi berhasil mengamankan 5 paket shabu-shabu siap edar.
“Tersangka Firman saat kami geledah terdapat satu klip shabu-shabu yang dari pengakuannya barang bukti itu milik kakaknya bernama Kamal. Kami lalu kembangkan ke rumah Kamal, di sana kami dapat 5 klip shabu yang disimpan di lemari,” ujarnya, Senin (18/3) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Menurut AKBP Widwan, dari penyelidikan sementara, Kamal diduga kabur ke wilayah Kota Denpasar. Polres Buleleng telah menetapkan Kamal ke dal Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sementara pelaku kami analisis masih di Bali. Jumlah barang bukti belum kami bisa pastikan, karena pelaku belum ditangkap. Harus disaksikan pelaku,” kata dia. 7 mzk
AKBP Widwan mengungkapkan, Firman ditangkap saat melintas di Jalan Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, pada Rabu (6/3) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,27 gram dalam kantong saku Firman. Saat diinterogasi, Firman mengaku akan mengantar narkoba itu ke seseorang yang memesan.
Firman juga mengakui, barang haram tersebut milik kakaknya bernama Kamal Fargan. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah Fargan. Sayangnya saat polisi sampai di rumah tersebut, Fargan telah kabur. Namun, di rumah tersebut polisi berhasil mengamankan 5 paket shabu-shabu siap edar.
“Tersangka Firman saat kami geledah terdapat satu klip shabu-shabu yang dari pengakuannya barang bukti itu milik kakaknya bernama Kamal. Kami lalu kembangkan ke rumah Kamal, di sana kami dapat 5 klip shabu yang disimpan di lemari,” ujarnya, Senin (18/3) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Menurut AKBP Widwan, dari penyelidikan sementara, Kamal diduga kabur ke wilayah Kota Denpasar. Polres Buleleng telah menetapkan Kamal ke dal Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sementara pelaku kami analisis masih di Bali. Jumlah barang bukti belum kami bisa pastikan, karena pelaku belum ditangkap. Harus disaksikan pelaku,” kata dia. 7 mzk
1
Komentar