Caleg Terpilih Badung Ditetapkan Pekan Depan, Tunggu Register Perkara MK
MANGUPURA, NusaBali.com - KPU Badung segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Badung terpilih pada pekan depan jika tidak ada perkara teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Minggu (3/3/2024) lalu, KPU Badung telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024. Dan, pada Minggu (10/3/2024) lalu, hasil pemilu di Provinsi Bali telah diplenokan secara nasional oleh KPU RI.
Rabu (20/3/2024) ini merupakan batas akhir KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024. Namun, seperti yang diberitakan NusaBali, tanggal penetapan hasil pemilu bisa lebih cepat dari jadwal.
"Untuk penetapan calon (Anggota DPRD Badung) terpilih, kami menunggu ada tidaknya register perkara di MK," ujar Anggota KPU Badung/Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan I Nyoman Dwi Suarna Artha ketika dikonfirmasi NusaBali.com, Selasa (19/3/2024).
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan perselisihan perkara paling lambat 3 × 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional diumumkan oleh KPU.
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari pasca konfirmasi register perkara dari MK.
"(KPU) yang tidak (ada perkara) teregister di MK bisa menetapkan calon terpilih pasca 23 Maret nanti. Kami di Badung menunggu, kalau tidak ada, penetapan calon terpilih akan dilakukan antara 25-27 Maret ini," imbuh Dwi Artha.
Kata mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mengwi ini, KPU Badung kini tengah multitasking. Selain bersiap menghadapi tahapan Pemilu 2024 pasca penetapan perolehan suara nasional, juga tengah menggodok tahapan Pilkada 2024 untuk persyaratan calon perseorangan. *rat
Rabu (20/3/2024) ini merupakan batas akhir KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024. Namun, seperti yang diberitakan NusaBali, tanggal penetapan hasil pemilu bisa lebih cepat dari jadwal.
"Untuk penetapan calon (Anggota DPRD Badung) terpilih, kami menunggu ada tidaknya register perkara di MK," ujar Anggota KPU Badung/Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan I Nyoman Dwi Suarna Artha ketika dikonfirmasi NusaBali.com, Selasa (19/3/2024).
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan perselisihan perkara paling lambat 3 × 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional diumumkan oleh KPU.
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari pasca konfirmasi register perkara dari MK.
"(KPU) yang tidak (ada perkara) teregister di MK bisa menetapkan calon terpilih pasca 23 Maret nanti. Kami di Badung menunggu, kalau tidak ada, penetapan calon terpilih akan dilakukan antara 25-27 Maret ini," imbuh Dwi Artha.
Kata mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mengwi ini, KPU Badung kini tengah multitasking. Selain bersiap menghadapi tahapan Pemilu 2024 pasca penetapan perolehan suara nasional, juga tengah menggodok tahapan Pilkada 2024 untuk persyaratan calon perseorangan. *rat
1
Komentar