nusabali

Pencairan Dana Pengawasan Pilgub 2018 Kembali Mentah

  • www.nusabali.com-pencairan-dana-pengawasan-pilgub-2018-kembali-mentah

Bawaslu Bali sempat bernapas lega lantaran dana pengawasan Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 62 miliar sudah ditetapkan saat pertemuan dengan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, 26 Juni 2017 lalu.

Bawaslu Berencana Datangi Sekda Provinsi


DENPASAR,NusaBali
Namun, kabar buruk justru kembali datang lagi dari Pemprov Bali, yang menyebut ada perubahan skema pencairan dana pengawasan Pilgub Bali 2018.

Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan berita buruk soal berubahnya skema pencairan dana pengawasan Pilgub Bali 2018 ini berawal dari adanya surat Pemprov Bali. Dalam surat tersebut disebutkan pencairan dana pengawasan Pilgub Bali 2018 tidak bisa diplot di APBD Perubahan 2017. Pencairannya dilakukan dua tahap di APBD Induk 2017 dan APBD Induk 2018.  “Ada perubahan lagi, ini bo-lak-balik,” sesal Ketut Rudia di Denpasar, Minggu (30/7).

Menurut Rudia, perubahan skema pencairan dana pengawasan Pilgub 2018 ini kontan membuat awak Bawaslu Bali merasa sesak. Mereka pun berencana kembali mendatangi Sekda Provinsi Bali, Tjok Pemayun. “Kami kecewa. Padahal, saat kami dipanggil Pak Sekda dengan disaksikan Kepala Kesbanglimaspol Pak Jaya Suartama sebulan lalu, dana pengawasan Pilgub 2018 sudah ditetapkan Rp 62  miliar. Kami saat itu disuruh susun Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD),” beber Rudia.

Rudia memaparkan, saat awak Bawaslu Bali dipanggil Sekda Tjok Pemayun ke Kantor Gubernur Bali, 20 Juni 2017 lalu, sudah disetujui dana pengawasan Pilgub Bali 2018 senilai Rp 62 miliar. Saat itu, Sekda Tjok Pemayun menyuruh Bawaslu Bali membuat NPHD.

Ketika itu pula disepakati skema pencairan anggaran pengawasan Pilgub BNali 2018 secara bertahap. Rinciannya, sebesar Rp 10 miliar dicairkan melalui APBD Induk 2017, sebesar Rp 22 miliar melalui APBD Perubahan 2017, sementara sisanya sebesar Rp 30 miliar dicairkan melalui APBD Induk 2018. “Kita sudah diminta membuat NPHD untuk diserahkan kepada Kesbanglimaspol buat acc pencairannya,” kenang Rudia.

Menurut Rudia, dalam kurun dua pekan pasca dana pengawasan Pilgub Bali 2018 ditetapkan, NPHD pun diselesaikan dengan acc Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Sebelum NPHD tersebut ditandatangani, Bawaslu Bali mengundang Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kesbanglimaspol Provinsi Bali, Biro Tata Pemerintahan Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, dan Biro Keuangan Setda Provinsi Bali.

Saat pemaparan oleh Bawaslu, kata Rudia, pihak Bappeda secara mendadak mengatakan tidak menganggarkan dana pengawasan Pillgub di APBD Perubahan 2017. “Kami sangat terkejut. Kenapa KPU Bali bisa menganggarkan di APBD Perubahan 2017, tapi Bawaslu tidak bisa dianggarkan di Perubahan? Alasan Kepala Bappeda Pak Putu Astawa, ada nota dinas dari Pak Sekda Tjok Pemayun,” katanya.

Rudia mengatakan, Bawaslu akhirnya mendapatkan surat dari Sekda Tjok Pemayun. Dalam Surat Nomor 910/4084/EKS/Bappeda-Litbang tersebut, Sekda Tjok Pemayun setuju dengan anggaran pengawasan Pilgub 2018 senilai Rp 62 miliar. Tapi, skema pencairannnya yang berubah menjadi lewat APBD Induk 2017 senilai Rp 10 miliar dan APBD Induk 2018 sebesar Rp 52 miliar.

“Untuk APBD Perubahan 2017, malah dihapuskan. Padahal, kami membutuhnya di Perubahan 2017, yang mengawali tahapan-tahapan padat Pilgub Bali 2018. Kami perlu anggaran di Perubahan 2017 sekitar Rp 20 miliar. Kalau tidak ada anggarannya, ya nggak bisa kami melakukan tugas dan fungsi Bawaslu,” ujar mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada 2012 ini.

Rudia mengatakan, pihaknya akan kembali mendatangi Sekda Tjok Pemayun, untuk menanyakan ulang kenapa ada perubahan lagi skema pencairan dana pengawasan Pilgub Bali 2018?. “Apa gunanya kami diajak membahas anggaran dengan DPRD Bali? Apa gunanya kami dipanggil Bappeda, dipanggil Sekda, dan disuruh membuat NPHD kalau begini? Kami akan datangi pula Bawaslu RI di Jakarta dan sampaikan bahwa kami tidak bisa melaksanakan tugas pengawasan, kalau dana tidak dianggarkan di APBD Perubahan 2017,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan dari hasil penyisiran anggaran di Pemprov Bali, memang dana pengawaswan Pilgub 20918 tidak bisa dipenuhi di APBD Perubahan 2017. “Kami sudah sampaikan kepada Pak Sekda. Kita hanya bisa anggarkan di APBD Induk 2017 dan APBD Induk 2018, jumlahnya tetap Rp 62 miliar. Kalau Bawaslu mau ke Sekda, ya baguslah. Kita tu-nggu hasil pertemuan Bawaslu dengan Pak Sekda,” ujar Putu Astawa saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin. *nat

Komentar