nusabali

Tukang Perak Diringkus Polisi

Nekat Gasak HP saat Ditinggal Korbannya

  • www.nusabali.com-tukang-perak-diringkus-polisi

GIANYAR, NusaBali - Seorang tukang perak berinisial NK, 42, diamankan Tim Opsnal Polsek Sukawati, Gianyar, Senin (18/3) sekitar pukul 15.00 Wita. NK diciduk polisi setelah ketahuan menggasak Handphone (HP) milik Eka Saputra,26 di sebuah warung Teh Poci di Jalan Raya Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Rabu (13/3).

Kasus pencurian HP tersebut terungkap berawal adanya laporan dari korban kepada pihak Polsek Sukawati. Korban Eka Saputra awalnya berbelanja di warung Teh Poci di Jalan Raya Celuk yang bersebelahan dengan tempatnya bekerja. Saat itu, Eka Saputra duduk dan menaruh HP-nya diatas meja. Setelah membayar pesanan Teh Poci kemudian korban balik ke tempatnya bekerja.

Beberapa menit kemudian, Eka Saputra yang bekerja di warung makan ini baru tersadar kalau HP-nya ketinggalan di warung Teh Poci. Dia bergegas kembali ke warung Teh Poci untuk mengambil HP yang ketinggalan. Namun setelah sampai di warung, HP miliknya sudah raib. Eka Saputra sempat menanyakan kepada pemilik warung. Pemilik warung mengaku tidak tahu keberadaan HP korban. Eka Saputra sempat menghubungi nomor ponselnya tersebut. Namun sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sukawati. 

Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi saat dikonfirmasi Selasa (19/3) mengatakan, setelah korban melapor, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan NK terendus.“Pelaku diamankan pada Senin sekitar Pukul 15.00 Wita,” ujar Kompol Eka Cahyadi.

Saat diringkus polisi, pelaku NK yang bekerja di sebuah usaha perak di Kawasan Singapadu, Gianyar ini tak bisa mengelak dan mengakui menggasak HP milik korban. Dia mengambil HP tersebut di atas meja warung Teh Poci tanpa ijin pemiliknya, lantas membawanya pulang. “Sampai di rumah kartu dalam HP tersebut dikeluarkan, lalu mencoba membuka kunci HP dengan berbagai macam pola sampai akhirnya HP tersebut bisa dibuka. Pelaku membelikan kartu baru dan HP dipergunakan sehari-hari oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kompol Eka Cahyadi.nvi

Komentar