Badung Siapkan Santunan bagi Lansia
Krama usia lanjut yang akan diberi santunan tiap bulan adalah yang berusia di atas 70 tahun, namun nominalnya belum ditentukan
Para Pamangku Dipastikan Dapat Gaji Rp 1 Juta Sebulan
MANGUPURA, NusaBali
Satu lagi terobosan yang ditempuh Pemkab Badung sebagai daerah terkaya di Bali dalam rangka mensejahterakan warganya. Setalah pastikan beri gaji bulanan kepada para sulinggih dan Pamangku Kahyangan Tiga, Pemkab Badung kembali ancang-ancang untuk mem-berikan santunan bagi krama lanjut usia (Lansia).
Para Lansia di Gumi Keris yang akan diupayakan Pemkab Badung untuk mendapat santunan adalah mereka yang telah berusia di atas 70 tahun. Santunan bagi para Lansia ini rencananya akan diberikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Badung. Saat ini, regulasinya tengah dipersiapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung.
“Ya, regulasi pemberian santunan bagi para Lansia ini sedang kami persiapkan. Rencananya, kami akan meminta pertimbangan ke Kementerian Sosial, karena sekarang pusat juga memiliki program yang namanya Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT). Apakah boleh daerah memberikan bantuan serupa, bukan untuk Lansia telantar saja, tapi seluruh Lansia di atas 70 tahun,” ungkap Kadis Sosial Badung, I Ketut Sudarsana, Minggu (30/7).
Berkaca dari program ASLUT yang digulirkan pemerintah pusat, kata Ketut Sudarsana, tiap orang diberikan satunan sebesar Rp 300.000. Dana program ASLUT tersebut dicairkan setiap 3 bulan sekali.
“Nah, apakah pola tersebut (ASLUT) akan diterapkan di Badung, ini yang masih akan dikonsultasikan dengan Bupati maupun Kementerian Sosial.,” papar Sudarsana. Sejauh ini, kata Sudarsana, program ASLUT yang digulirkan pusat baru menyasar 41 orang di Badung. Mereka adalah krama lanjut usia yang telantar.
Dinas Sosial sendiri belum punya data pasti, berapa jumlah Lansia di atas umur70 tahun di Badung saat ini. Menurut Sudarsana, pihaknya akan berkoordinasi baik dengan Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Dinas Kesehatan Badung untuk mendapatkan data valid. Dengan adanya data valid, Dinas Sosial dapat secara gamblang menghitung kebutuhan anggaran santunan bagi Lansia di atas 70 tahun ini.
Ditanya soal besaran santunan Lansia di atas 70 tahun yang akan diberikan Pemkab Badung, menurut Sudarsana, tetap disesuaikan dengan kemampuan daerah. Hal ini sepenuhnya kewenangan Bupati. “Untuk program ASLUT dari pusat besarnya Rp 300.000 per orang. Tapi, untuk program santunan Lansia di Badung yang digagas Bapak Bupati, belum bisa dipastikan berapa nilainya. Pimpinan yang punya kewenangan,” tegas Sudarsana.
Menurut Sudarsana, kemungkinan program santunan Lansia di atas 70 tahun ini baru akan terealisasi tahun 2018 depan. Sebab, sekarang pihaknya masih menyiapkan regulasi sebagai dasar pemberian satunan. “Yang jelas, kalau ada lampu hijau dari pusat, tahun 2017 ini juga akan kami susun regulasinya. Mudah-mudahan tahun 2018 bisa diwujudkan,” tandas Sudarsana.
Rencana pemerintah memberikan satunan kepada para Lansia di atas 70 tahun ini mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Badung. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Gede Aryantha, dengan tegas menyatakan dukung wacana santunan bagi para Lansia ini. Alasannya, selain memberikan perhatian kepada para orang tua, program tersebut juga dapat mensejahterakan mereka yang tidak lagi dalam usia yang produktif.
“Kenapa tidak? Badung mampu untuk memberikan santunan untuk para Lansia. Saya berharap ini cepat diwujudkan. Makin cepat tentu akan semakin baik,” tandas politisi Gerindra asal Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.
Program santunan bagi para Lansia di atas 70 tahun itu sendiri merupakan terobosan kesekian yang dilakukan Pemkab Badung untuk kesejahteraan krama Gumi Keris. Sebelumnya, Pemkab Badung telah mnggolkan program gaji bulanan kepada kalangan sulinggih dan pamangku.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, para para pamangku digelontor gaji Rp 1 juta sebulan per orang. Pemberian gaji bulanan Rp 1 juta per orang bagi para Pamangku Kahyangan Tiga di Badung ini sudah disetujui melalui APBD Perubahan 2017, yang menunggu verifikasi dari Gubernur Bali.
Buat sementara, pamangku yang diberikan gaji bulanan dibatasi untuk para Pamangku Pura Dang Kahyangan, Pamangku Pura Sad Kahyangan, dan Pamangku Pura Kahyangan Tiga (Pura Bale Agung, Pura Puseh, Pura Dalem). Pemkab Badung akan terus mengjaki pemberian gaji bulanan bagi para pamangku lainnya.
“Untuk sementara, baru Pamangku Pura Dang Kahyangan, Sad Kahyangan, dan Kahyangan Tiga dulu yang digaji Rp 1 juta per orang. Mudah-mudahan nanti dana mencukupi, kan ke depan bisa ditingkatkan. Mungkin ke depannya kami upyakan gaji bagi para Pamangku Pura Paibon dan Pura Panti,” tandas IB Anom Bhasma kepada NusaBali, beberapa hari lalu.
Anom Bhasma menjelaskan, walaupun seluruh Pamangku Pura Dang Kahyangan, Sad Kahyangan, dan Kahyangan Tiga akan mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah, namun sesuai kebijakan, tetap ada batasannya. “Kalau ada pamangku lanang-istri (suami istri, Red) di pura bersangkutan, kami hanya berikan satu saja,” tegas Anom Bhasma.
Menurut Anom Bhasma, jika dalam satu pura ada lebih dari satu pamangku, mereka tetap akan diberikan gaji bulanan. Sekarang tergantung sepenuhnya laporan dari para bendesa pakraman.
Selain para pamangku, kata Anom Bhasma, pemerintah juga memberikan gaji bulanan untuk para sulinggih. Dan, semua sulinggih diberikan gaji bulaan Rp 1,5 juta per orang, baik lanang maupun istri. “Sulinggih diberikan Rp 1,5 juta sebulan per orang. Kalau lanang istri, menjadi Rp 3 juta,” jelas Anom Bhasma.
Bukan hanya itu, pura-pura di wilayah Kabupaten Badung juga digelontor bantuan dari pemerintah. Menurut Anom Bhasma, untuk Pura Kahyangan Tiga digelontor bantuan Rp 50 juta, pura kategori umum dibantu Rp 25 juta, sementara Pura Panti digelontor maisng-maisng 15 juta. *asa
1
Komentar