Belum Semua Mengajukan, Banpol di Badung Telat Cair
Kesbangpol Badung
I Nyoman Suendi
Banpol
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
laporan hasil pemeriksaan (LHP)
MANGUPURA, NusaBali - Bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kabupaten Badung telat cair. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung, I Nyoman Suendi mengatakan, penyebab belum cairnya banpol lantaran belum semua parpol melakukan pengajuan.
Karena itu, pihaknya pun mengimbau para parpol untuk segera mengajukan banpol ke pemerintah. “Untuk banpol belum cair. Kita masih menunggu permohonan masing-masing parpol,” ujar Suendi, Selasa (19/3).
Suendi melanjutkan, beberapa hari lalu pihaknya juga telah bersurat kepada parpol yang ada di Badung untuk mengajukan permohonan banpol. Sebelum mengajukan, parpol sebagai penerima hibah banpol juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran untuk tahun anggaran 2023 kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Hal itu sebagai dasar penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan banpol tahun anggaran 2024.
“Beberapa hari lalu kami juga sudah bersurat kepada parpol untuk mengajukan permohon banpol. Setelah permohonan masuk baru diverifikasi dan diproses. Jadi kami sedang berproses. Besaran banpol dihitung Rp 10 ribu dikalikan jumlah suara sah hasil Pemilu 2019,” kata Suendi.
Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pencairan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2024. Dalam SE itu ditegaskan, pertama banpol diberikan kepada parpol peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara.ind
Komentar