nusabali

Dinilai Mubazir, Dewan Minta Pemkab Evaluasi Penerapan Perda

  • www.nusabali.com-dinilai-mubazir-dewan-minta-pemkab-evaluasi-penerapan-perda

SINGARAJA, NusaBali - Sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif dinilai DPRD Buleleng banyak yang tidak terlaksana dengan baik. Perda yang menjadi payung hukum sebuah kebijakan pun dinilai mubazir ditetapkan, karena di lapangan penerapan Perda tidak efektif.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna saat Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (20/3) di ruang Komisi III DPRD Buleleng. Menurutnya, penegakan aturan dan program kegiatan terkait tidak optimal. Dia pun meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengusulkan perda baru. Minimal perda-perda yang telah ditetapkan 10 tahun terakhir.

“Pemerintah daerah sebagai pelaksana perda semestinya konsisten melaksanakan perda tersebut. Bukan sekadar mengajukan, namun tidak dilaksanakan. Tolong dievaluasi, kalau sudah tidak relevan direvisi biar tidak terkesan mubazir,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.

Supriatna merinci beberapa perda yang selama ini tidak efektif. Pertama Perda Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ketentuan dalam perda pembangunan toko modern harus memenuhi syarat berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan jarak antar toko modern minimal 250 meter.

Namun kenyataannya di lapangan, banyak toko modern yang melanggar perda. Pemerintah pun nampak seperti macan ompong dalam penegakan perda. Sejauh ini tindakan pelanggaran perda hanya bersifat preventif dan tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.

Selain itu juga ada Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang sudah ditetapkan 2021 hingga kini belum berjalan efektif. Perda yang salah satunya mengatur pemberian insentif bagi petani yang melestarikan lahan pertaniannya dengan bebas pembayaran PBB-P2 hingga kini belum dirasakan masyarakat.7 k23

Komentar