OJK dan Kemenkeu Sepakat Pertukaran Data
DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menyepakati pelaksanaan pertukaran data antara kedua lembaga. Hal itu sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan sebelumnya.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar berharap pelaksanaan PKS itu semakin meningkatkan kerja sama, dan sinergi antara kedua lembaga untuk mendukung terwujudnya budaya pengambilan kebijakan dan keputusan berdasarkan analisis data dan atau informasi. Sehingga dengan demikian lebih tepat sasaran, efektif, efisien, akurat dan akuntable.
“Kerja sama antara OJK dan Kemenkeu merupakan bagian dari kebijakan kolaboratif yang dilakukan OJK dengan berbagai Kementerian/Lembaga mengingat pertukaran data antarlembaga merupakan hal yang penting dalam pengambilan keputusan,” kata Agus E. Siregar dalam Kick Off Implementasi PKS OJK dan Kemenkeu, Selasa (19/3) di Jakarta.
Menurut Agus E Siregar, ketersediaan data dan kecepatan pertukaran data antara institusi seperti di sektor jasa keuangan sangat penting.
“Pertukaran data berdasarkan pengalaman dalam mengambil keputusan yang cepat dan perumusan kebijakan yang baik dasarnya memang pertukaran data dan informasi yang solid antara berbagai otoritas,” kata Agus.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi pada kesempatan itu mengapresiasi sinergi antara OJK dan Kemenkeu dalam pertukaran data untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang baik untuk Indonesia.
“Sinergi ini diharapkan menjadikan sektor keuangan menjadi ideal dan menjadikan Indonesia sebagai tempat dimana sektor keuangannya bisa berkembang dengan baik dan Indonesia bisa maju karena sektor keuangannya maju. Tujuan akhir adalah membuat Indonesia menjadi semakin baik,” kata Heru.
Sebelumnya Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkeu yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 11 November 2020. PKS Kemenkeu dan OJK tentang Penyediaan, Pertukaran dan/atau Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkeu dan OJK pada 25 September 2023. K17.
Komentar