nusabali

Divonis untuk Ketiga Kalinya, Kini Terdakwa Janji Tak Ulangi Lagi

I Ketut Arik Wiantara ‘Dokter Aborsi’ Pasrah Divonis Hakim Selama 4,5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-divonis-untuk-ketiga-kalinya-kini-terdakwa-janji-tak-ulangi-lagi

Terdakwa Arik Wiantara menegaskan tidak akan lagi memenuhi permintaan pasien yang ingin melakukan aborsi, tanpa memperdulikan seberapa besar permintaan itu

DENPASAR, NusaBali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3) menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) terhadap terdakwa I Ketut Arik Wiantara,53, dokter gigi yang mengaborsi puluhan janin. Arik Wiantara pun hanya bisa pasrah.

Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Arik Wiantara secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas tindak pidana aborsi. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Agung Aryanta. Dalam putusan yang dijatuhkan majelis Hakim itu terdakwa langsung menyatakan menerima vonis itu dan tidak ada melayangkan keberatan. “Iya saya terima itu,” ucap Arik Wiantara.

Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni atas vonis majelis hakim, bahwa atas putusan majelis hakim itu sudah sesuai dan bisa diterima oleh terdakwa dan juga JPU. “Terkait pasalnya confirm dengan JPU yakni alternatif ketiga, jadi kalau dari tuntutan jaksa itu 5 tahun, karena dalam UU terbaru ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Tadi hakim sudah memutus 4 tahun 6 bulan, dari terdakwa menerima dan dari kami juga JPU menerima, karena dari pasal, penerapan pasal dan ancaman hukuman sesuai dengan SOP dan jenis tindak pidana umum,” jelasnya.

Saat ditemui usai sidang vonis kemarin, Arik Wiantara mengungkapkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya terlalu berat. Menurutnya, tindakan aborsi yang dia lakukan itu karena murni ingin membantu orang yang meminta tolong kepadanya. “Menurut pandangan saya, vonis saya terlalu tinggi. Padahal saya ini nolong, semua yang saya tolong itu adalah kandungan yang salah, kandungan yang tidak ada perkembangan dalam rahim, sebelum ke saya dia (pasien) mencoba untuk meminum obat-obatan tertentu, obat yang kontra indikasi terhadap kehamilan,” jelasnya.

Foto: Terdakwa I Ketut Arik Wiantara,53, saat ditemui seusai sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (21/3). -ADI PUTRA

Selain itu, dia menjelaskan alasan langsung menerima vonis dari majelis hakim tersebut adalah karena dia tidak ingin memperpanjang masalah ini. “Iya biar tidak ruwet permasalahannya. Saya terima aja walaupun saya ini kan nolong, kalau seandainya saya tidak menolong orang-orang yang masih sekolah itu, terus dia belum punya pekerjaan, masa depan dia gimana? Kan banyak pengangguran dan terjadilah suatu tindak kriminal karena suami istri tidak memiliki suatu pekerjaan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, dia harus menghadapi masa penjara untuk ketiga kalinya. Meski demikian, dia sekali lagi menegaskan janjinya seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, untuk tidak akan lagi memenuhi permintaan pasien yang ingin melakukan aborsi, tanpa memperdulikan seberapa besar permintaan itu. "Saya janji tidak akan mau mengulangi lagi, bagaimanapun itu orang nangis-nangis minta tolong ke saya, saya akan tolak,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengakui bahwa aborsi di Indonesia merupakan suatu tindakan yang ilegal. “Kalau aborsi sih di Indonesia tidak ada legal, tapi dilihat dan dipandang dari segi kemanusiaan, saya niat menolong karena kandungannya itu cacat. Kalau ke dokter lain ya, banyak juga dokter aborsi di Bali, kandungannya seandainya 1 bulan itu sampai melebihi target bisa Rp 9 juta diminta, kalau saya cuma Rp 3,5 juta,” katanya.

Sebelumnya, Arik Wiantara sudah dua kali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Pertama ditangkap tahun 2006. Pada waktu itu divonis 2,5 tahun. Selesai menjalani hukuman, dia kembali berpraktek dan ditangkap tahun 2009. Kala itu prakteknya terbongkar setelah salah seorang pasiennya meninggal dunia. Diapun dihukum 6 tahun penjara. Pengalaman itu tidak membuatnya berhenti. Dia kembali melakukan praktek yang sama sejak tahun 2020, kali ini di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

Sebelumnya dari pemeriksaan secara mendalam, terungkap pula bahwa terdakwa Arik Wiantara tidak memiliki keahlian ataupun izin dalam praktik kedokteran di bidang aborsi. Terdakwa yang sejatinya memperoleh ijazah Sarjana Kedokteran Gigi, tidak pernah terdaftar pada organisasi profesi kedokteran atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 7 cr79

Komentar