Pemkot Tutup TPST Tahura
TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja juga Terancam
TPST Kertalangu
TPST Tahura
TPST Kesiman
Penjabat Gubernur Bali
Sang Made Mahendra Jaya
Incinerator (Alat Pengolahan)
Jaya Negara menambahkan, pihaknya bersama dengan Pj (Penjabat) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya akan fokus pada penggunaan Incinerator (alat pengolahan)
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar memutuskan untuk menutup satu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura (Taman Hutan Raya,red) Ngurah Rai di Kawasan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan.
Penutupan dilakukan karena dianggap sudah tidak bisa beroperasi lagi. Padahal, menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan Badung, TPST tersebut diklaim mampu mengatasi masalah sampah di Kota Denpasar.
Selain TPST Tahura Ngurah Rai, 2 TPST yakni TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja juga terancam akan mengalami nasib serupa. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara sudah dipanggil pemerintah pusat terkait dengan operasional TPST di Denpasar. Dari diskusi dengan pusat, kata dia akhirnya diputuskan menutup TPST Tahura.
Selain TPST Tahura, TPST Kesiman Kertalangu dan TPST Padangsambian Kaja juga akan ditutup jika pengolahan sampah tidak maksimal. “Kami sudah dipanggil kementerian dan yang di Tahura ditutup karena tidak mampu beroperasi. Kalau TPST Kertalangu dan Padangsambian Kaja juga tidak maksimal, juga akan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jaya Negara diwawancarai di Gedung Dharmanegara Alaya, Denpasar, Kamis (21/3).
Jaya Negara menambahkan, pihaknya bersama dengan Pj (Penjabat) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya akan fokus pada penggunaan Incinerator (alat pengolahan). Karena dengan Incinerator tersebut ada peluang menyelesaikan masalah sampah di Denpasar. “Karena kalau dengan RDF (Refuse Derived Fuel) masih mengandung residu tinggi, apalagi tidak ada opteker (pabrik,red), agak berat,” ungkap Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Meski demikian, Jaya Negara mengaku masih tetap membuka kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk ada rencana konsorsium investor dari Kodeco yang berencana membangun pabrik Chemical di Kabupaten Jembrana. Wacana pembangunan pabrik tersebut membutuhkan RDF sehingga menjadi solusi baru dalam menangani sampah.
Sebelumnya diberitakan 3 TPST yang dibangun di Kota Denpasar ditarget mampu menampung dan mengolah sampah sebanyak 1.020 ton per hari. Volume pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu sebanyak 450 ton per hari. Begitu juga di TPST Tahura sebanyak 450 ton per hari. Sedangkan di TPST Padangsambian Kaja mampu mengolah sampah setiap hari sebanyak 120 ton per hari.
Sementara dikonfirmasi terpisah Public dan Government Relation PT Bali CMPP, Andrean Raditha alias Adit, mengatakan belum menerima informasi penutupan TPST Tahura. Namun, jika itu dilakukan maka semuanya kewenangan Pemkot Denpasar.
Adit mengatakan, pihaknya hanya bisa menerima yang ditetapkan Pemkot Denpasar. Sebab, kata Adit, khusus di TPST Tahura mengalami keterlambatan karena menunggu keberhasilan operasional dari TPST Kertalangu. TPST Tahura sudah mendapatkan surat peringatan kedua kalinya.
“Memang TPST Tahura mengalami keterlambatan sehingga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) kedua kalinya. Pemkot Denpasar masih memberikan waktu hingga awal Mei 2024 mendatang. Kami hanya menerima keputusan dari Pemkot. Karena masalah sanksi dan mekanis kewenangannya punya Pemkot Denpasar,” ujar Adit.
Dia mengatakan, proses upaya pengadaan mesin dari pihak ketiga tetap masih diupayakan hingga berhasil. “Kembali lagi nanti pimpinan kami dengan Pemkot Denpasar akan memutuskan,” tandasnya.mis
1
Komentar