KPUN Berharap Prabowo Lindungi Peternak Kecil
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024. Hasil Pilpres tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Menanggapi hasil Pilpres 2024 itu, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) mengatakan tidak masalah siapa yang akan menjadi pemimpin dalam pemerintahan selanjutnya. Namun, ada beberapa pesan penting yang menjadi harapan peternak mandiri salah satunya perlindungan dan kesejahteraan bagi peternak ayam mandiri.
"Catatan pentingnya pemerintah harus bisa melindungi peternak rakyat terutama peternak yang kecil-kecil melalui regulasi yang berkeadilan sesuai dengan pancasila sila ke 5 dan menjalankan amanat dari Undang-undang bahwa pelaku peternakan sebanyak-banyaknya dilakukan oleh peternak rakyat bukan seperti sekarang dikuasai oleh PMA atau dikuasai oleh perusahaan konglomerasi yang integrasi vertikal," terang Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) Alvino Antonio seperti dilansir detikcom, Kamis (21/3).
Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir pemerintah dinilai gagal dalam ketahanan pangan, sehingga peternak banyak yang bangkrut dan tutup usahanya. Menurut Alvino bahkan peternak masih meninggalkan utang yang tidak sedikit. Jumlah peternak yang bangkrut juga tidak sedikit.
"Sepengetahuan kami pelaku peternak rakyat sekarang tinggal 100.000 an dari yang dulunya katanya 2,5 juta orang peternak," ungkapnya.
Untuk itu peternak meminta agar pemerintah bisa mengatur terkait pembagian di industri unggas ini. Salah satu yang diharapkan peternak, perusahaan jangan menguasai sampai dalam sisi budidaya yakni penggemukan unggas. Jadi tetap hanya dilalukan oleh peternak mandiri saja.
"Budi daya atau penggemukan ayam pedaging dan petelur harus 100% dikerjakan oleh peternak rakyat mandiri seperti zaman Pak Harto (Presiden Kedua Indonesia Soeharto) dulu, perusahaan konglomerasi tidak boleh budi daya mereka hanya menyediakan saran produksi ternak seperti bibit ayam, pakan ternak dan obat-obatan," terangnya.
Selanjutnya, peternak juga pemerintah menjalankan aturan terkait menyerap dan membeli hasil produksi peternak saat terjadi kelebihan stok agar tidak terjadi penurunan harga. Penyerapan itu juga dilakukan untuk cadangan pangan pemerintah sehingga bisa digunakan untuk intervensi harga saat melonjak.
"Dan jika suatu saat terjadi kelebihan pasok yang mengakibatkan harga di peternak jatuh di bawah harga biaya produksi pemerintah harus menyerap/membeli sesuai harga acuan pemerintah untuk dijadikan stok cadangan pangan pemerintah supaya suatu saat terjadi gejolak ditingkat konsumen seperti di momen hari raya besar yang kadang-kadang tiba-tiba harganya tinggi," pungkasnya. 7
Komentar