Pamer Senpi di Medsos, Pria asal Sidemen Dijuk
DENPASAR, NusaBali - Seorang pria berinisial AWTWA, 33./ diringkus aparat Satreskrim Polres Karangasem, pada Kamis (21/3). Pria tersebut ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal jenis pistol. Penangkapan tersebut setelah video dan foto pelaku terlacak oleh tim patroli cyber Polres Kasangasem.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, pada Jumat (22/3) mengatakan video dan foto pamer senjata api itu ditemukan tim patroli cyber di akun Tiktok @GusBenong. Postingan video dan foto itu dilakukan pelaku, pada Kamis (14/3). Setelah ditelusuri postingan itu ditontong banyak orang dan dibagikan banyak orang.
"Pada video itu pelaku seperti bangga memiliki senjata api. Tak hanya pamer foto senpinya, pelaku juga merekam video menembakan senpi tersebut," ungkap Kombes Jansen.
Mengetahui hal tersebut aparat Polres Karangasem langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Sidemen, Karangasem. Selain berhasil mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita pistol lengkap dengan magazine dan pelurunya.
"Tersangka mengaku video dan foto yang beredar itu benar dibuatnya sendiri. Selain itu tersangka juga mengakui senpi itu miliknya tetapi tidak memiliki surat izin alias ilegal," lanjutan Kombes Jansen.
Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolres Kasangasem. Hingga kemarin kata Kombes Jansen keterangan tersangka masih didalami. Penyidik masih mendalami darimana senjata itu didapat tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," tutur Kombes Jansen. 7 pol
1
Komentar