Hanura Gugat Hasil Pileg ke MK, Duga Ada Perbedaan Penghitungan Suara di Sejumlah Daerah
JAKARTA, NusaBali.com - Partai Hanura resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
Kuasa Hukum Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, mengatakan gugatan ini diajukan karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU terkait dapil dari caleg-caleg kami," kata Adil.
Perbedaan hasil penghitungan antara internal Hanura dan KPU ini mengakibatkan beberapa caleg Hanura di berbagai daerah pemilihan (dapil) kehilangan kursi.
Untuk itu, Hanura menyerahkan bukti-bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK. Gugatan diajukan per provinsi, dengan rincian dapil yang terdampak dijabarkan secara spesifik.
"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD provinsi kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," jelas Adil.
Hanura masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan PHPU pileg DPRD di dapil lain. Sementara untuk pileg DPR, Hanura belum berencana mengajukan gugatan.
Gugatan Hanura terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat KPU sebagai pihak termohon.
Hingga pukul 15.20 WIB, tercatat 28 permohonan PHPU telah diterima MK, terdiri dari 1 permohonan PHPU pilpres, 25 permohonan PHPU pileg DPR/DPRD, dan 2 permohonan PHPU pileg DPD.
Pengajuan PHPU pilpres dan pileg dibuka sejak 20 Maret 2024 dan ditutup pada 23 Maret 2024. Batas waktu pengajuan PHPU pilpres adalah pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg pukul 22.19 WIB.
Gugatan Hanura ini menambah daftar sengketa hasil pileg yang diproses MK. Keputusan MK terkait gugatan ini akan menjadi penentu akhir keabsahan hasil pileg di dapil-dapil yang disengketakan. *ant
1
Komentar