nusabali

Batas Waktu Pendaftaran WNI bagi Anak Hasil Perkawinan Campur Berakhir Mei 2024

  • www.nusabali.com-batas-waktu-pendaftaran-wni-bagi-anak-hasil-perkawinan-campur-berakhir-mei-2024

MANGUPURA, NusaBali.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan batas waktu permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi anak hasil perkawinan antara WNI dengan warga negara asing (WNA) akan berakhir pada Mei 2024.

"Saat ini banyak anak yang tidak terdaftar dan terlambat memilih atau tidak memilih status kewarganegaraan," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Cahyo R. Muzhar di sela sosialisasi status kewarganegaraan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (25/3/2024).

Ia tidak memberikan spesifik jumlah anak blasteran hasil kawin WNI dan WNA yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan tersebut.

Pemerintah sudah memfasilitasi hak atas status kewarganegaraan itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 sebagai regulasi yang memberikan solusi atas permasalahan kewarganegaraan.

"Regulasi itu disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, serta merupakan pintu masuk bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada pembangunan," katanya.

Melalui sosialisasi ini, Cahyo mengharapkan instansi terkait dapat memperluas informasi kepada masyarakat tentang pengajuan permohonan menjadi WNI bagi anak hasil perkawinan campur yang segera berakhir.

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Provinsi Bali, Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian, Polda Bali hingga perwakilan camat dan lurah di Denpasar dan Kabupaten Gianyar.

Sementara itu, pada Pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan bahwa bagi anak, sesuai yang dimaksud dalam pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.

Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan. Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Adanya status kewarganegaraan itu dapat memberikan kepastian hukum. *ant

Komentar