Koalisi Ganjar-Mahfud Diharapkan Tetap Usulkan Hak Angket
Selain Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Ketua Presidium
Jangkar Baja
Igat
TPS
TPN Ganjar-Mahfud
Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR RI
I Ketut Guna Artha
JAKARTA, NusaBali - Meski Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) kemarin. Namun, Ketua Presidium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) I Ketut Guna Artha atau biasa disapa Igat berharap koalisi Ganjar-Mahfud di DPR RI tetap mengajukan hak angket.
"Harapan terbesar kami, partai koalisi pendukung Ganjar-Mahfud untuk tetap usulkan hak angket, karena mereka sebagai pihak yang dirugikan secara langsung berdasarkan penetapan rekapitulasi KPU," ujar Igat kepada NusaBali, Senin (25/3).
Menurut Igat, hak angket adalah hak DPR RI secara konstitusional yang bisa diusulkan oleh anggota DPR saat ini. Dalam konteks merespons desakan publik atas penyelenggaraan Pemilu yang tidak profesional. “DPR sebagai representasi rakyat, tentu wajib menindaklanjuti," tegas Igat.
Apalagi, lanjut Igat, persoalan Pemilu memberi dampak luas kepada masyarakat dalam lima tahun kedepan. "Persoalannya, adalah apakah Fraksi di DPR menilai ini penting untuk masa depan demokrasi terlepas dari koalisi pilpres," imbuh Igat.
Bagi Igat, hak angket atau penyelidikan penting untuk memastikan apakah benar ada intervensi kekuasaan, penyimpangan APBN melalui politisasi bansos, dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah.
Bahkan, pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu. Berdasarkan ketentuan Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014, lanjut Igat, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Ganjar-Mahfud sendiri saat maju di Pilpres 2024 diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura. Namun, yang ada di parlemen PDIP dan PPP. Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, PDIP mendapat 128 kursi di parlemen. Sedangkan PPP ada 19 kursi. Bila digabung menjadi 147 kursi sehingga syarat minimal tercukupi.
Disinggung mengenai PPP saat ini sedang sibuk pula, lantaran mengajukan gugatan terkait hasil Pileg 2024 ke MK karena tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4%, Igat menyatakan, seharusnya hak angket bisa tetap berjalan.
Pasalnya, mereka masih bisa mengajukan hak angket. Selain itu, anggota dari partai politik lainnya di luar pengusung pasangan nomor 2 bisa mengajukan pula demi masa depan demokrasi yang lebih baik. "Ketika kita menginginkan masa depan demokrasi Indonesia lebih baik, seharusnya persoalan Pemilu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab PDIP dan PPP saja," terang Igat. k22
1
Komentar