Pembayaran Tertunda Pemprov Sebagian Besar Sudah Tuntas
DENPASAR, NusaBali - Defisit anggaran mengakibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merasionalisasi sejumlah anggaran dengan menunda sejumlah pembayaran yang menjadi kewajiban pemerintah.
Salah satu yang terdampak adalah pembayaran tahap III hibah desa adat tahun 2023 yang mesti tertunda beberapa bulan. Walau sempat tertunda, namun pembayaran Pemprov yang tertunda pada tahun 2023 lalu itu sebagian besar telah dibayarkan pada awal tahun 2024 ini.
Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Wayan Serinah mengungkapkan total kewajiban pembayaran tertunda yang harus dibayarkan pada tahun 2024 sebesar Rp 926.185.983.179. Rinciannya Belanja Modal Disdikpora Rp 52.027.804.965, Belanja Modal Dinas PUPRKim Rp 29.298.163.677, Belanja Modal Dinas Kominfo Rp 109.084.461.170, BKK kepada Kabupaten/Kota Rp 190.852.981.045, Bagi Hasil Pajak (Oktober Sampai dengan Desember 2023) Rp 362.814.553.542, DAK Non Fisik (Tunjangan Profesi Guru) Bulan Desember 2023 Rp 22.885.418.780, Belanja BKK TPP Perbekel/Kepala Desa Tahap IV Rp 10.722.600.000, dan Belanja Hibah Desa Adat Tahap III 2023 Rp 148.500.000.000.
Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Wayan Serinah mengungkapkan total kewajiban pembayaran tertunda yang harus dibayarkan pada tahun 2024 sebesar Rp 926.185.983.179. Rinciannya Belanja Modal Disdikpora Rp 52.027.804.965, Belanja Modal Dinas PUPRKim Rp 29.298.163.677, Belanja Modal Dinas Kominfo Rp 109.084.461.170, BKK kepada Kabupaten/Kota Rp 190.852.981.045, Bagi Hasil Pajak (Oktober Sampai dengan Desember 2023) Rp 362.814.553.542, DAK Non Fisik (Tunjangan Profesi Guru) Bulan Desember 2023 Rp 22.885.418.780, Belanja BKK TPP Perbekel/Kepala Desa Tahap IV Rp 10.722.600.000, dan Belanja Hibah Desa Adat Tahap III 2023 Rp 148.500.000.000.
Serinah mengungkapkan pembayaran Pemprov yang tertunda pada tahun 2023 lalu tersebut sebagian besar telah dibayarkan pada awal tahun ini. “Sudah dianggarkan dan bahkan sudah ada yang dibayarkan sesuai SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan. Sisanya hanya yang belum mengajukan saja,” jelas Serinah yang juga menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali ini.
Sementara Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya mengatakan pembayaran dana hibah desa adat tahap III tahun 2023 yang tertunda telah dibayarkan sepenuhnya pada bulan Februari 2024. “Februari sudah selesai semua,” ungkapnya. Lebih lanjut hibah untuk desa adat tahun 2024 kini sedang berproses dengan jumlah yang sama Rp 300 juta masing-masing desa adat yang akan dibayarkan dalam tiga tahap selama satu tahun anggaran.
“2024 sedang berproses pertama kita selesaikan dulu Keputusan Gubernur soal penetapan penerima hibah. Kemudian kita buatkan NPAD (Neraca Penggunaan Anggaran Daerah), baru kemudian permohonan pencairan. Tahun 2024 kita perkirakan cair April untuk tahap I,” ungkapnya. Kartika Jaya menyebut tidak ada dampak signifikan dari tertundanya dana hibah desa adat tahap III tahun lalu. Dia pun langsung memberi sosialisasi kepada para Bendesa Adat terkait penangguhan pembayaran dana hibah desa adat tahap III.
“Kita sudah komunikasikan sejak awal secara intensif dengan zoom meeting dengan 1.493 desa adat sehingga apapun informasinya sampai ke desa adat langsung menerima informasi dari narasumbernya,” ujarnya. “Walaupun ada keluhan-keluhan kita komunikasikan dengan baik sehingga bisa dimaklumi oleh desa adat kita. Toh akhirnya juga dibayarkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, melakukan langkah-langkah serius untuk pendanaan kekurangan pendanaan APBD tahun 2023 sebesar Rp 1,9 triliun. “Pemprov Bali melakukan langkah-langkah serius agar proyeksi defisit dapat dirasionalisasi. Optimalisasi, rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan efisiensi kegiatan-kegiatan rutin yang urgent dan masih berjalan sampai akhir tahun. Menghentikan atau meniadakan kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan, yang belum berjalan,” ujar Mahendra Jaya saat sidang paripurna DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (25/3).
Pemprov menghentikan kegiatan yang belum berkontrak, baik kegiatan perangkat daerah maupun BKK kabupaten/kota, melakukan skema penundaan pembayaran yang sudah berkontrak baik kegiatan perangkat daerah maupun BKK kabupaten/kota untuk selanjutnya dialokasikan lagi pada tahun 2024. Selain itu, Pemprov juga menunda kewajiban kepada pihak lain yang bernilai signifikan untuk dibayarkan pada tahun 2024. 7 a
1
Komentar