Warga Negara Prancis Dideportasi
Overstay hingga Buat Keributan di Bandara
Deportasian WNA
Bandara Internasional
I Gusti Ngurah Rai
Warga Negara Asing (WNA)
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
Kemenkumham Bali
Overstay
Keributan
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial TABSDB, 43, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Senin (25/3). Pria berkewarganegaraan Prancis itu dideportasi lantaran overstay dan membuat keributan di bandara.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan TABSDB dideportasi setelah didetensi selama 12 hari di Rudenim Denpasar sejak 13 Maret 2023. TABSDB kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dan seluruh biaya ditanggung sendiri.
“TABSDB dideportasi dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. Kemudian yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima, Selasa (26/3) siang.
Dudy menjelaskan, pendeportasian bermula ketika TABSDB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura. Namun, pihaknya menemukan bahwa TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya, yakni overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.
Sebelumnya, TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai 9 Maret 2024. Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari, TABSDB tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa memiliki KITAS serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa KITAS yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.
Meskipun diberi penjelasan, TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan. TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki kantor imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.
“Selain itu TABSDB juga berkata kasar berulang kali. Dia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas,” beber Dudy.
Langkah tegas pun diambil oleh pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan. Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, TABSDB pun diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit. Selain itu, yang bersangkutan mengaku perilakunya saat itu sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak, sehingga menjadi sedikit mabuk,” jelas Dudy. 7 ol3
1
Komentar