Penyerangan Satpol PP Denpasar Dituntut 2,5 Tahun
Satpol PP Denpasar
Penyerangan
PN Denpasar
Majelis Hakim
Kejari Denpasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hardianto Saragih
Penertiban PSK
Majelis Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum, menyiapkan nota pembelaan yang dijadwalkan akan diajukan pada 2 April 2024.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut empat orang terdakwa pelaku penyerangan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar atas nama Udi Imam Tutoko alias Uut, 48, Nanang Kosim, 31, I Nyoman Sukerta, 44, dan Herri alias Togog, 39, dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun). Tuntutan itu terungkap dalam sidang tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Denapsar Jalan P. Sudirman No1, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, pada Selasa (26/3).
Dalam sidang tuntutan itu, JPU Hardianto Saragih membacakan tuntutan untuk empat orang terdakwa itu dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 211 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum. “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dan perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Sukerta, terdakwa Nanang Kosim, terdakwa Udi Imam Tutoko, dan terdakwa Herri dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Hardianto.
Usai mendengar tuntutan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan untuk melakukan sidang pledoi atau pembelaan diri bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Atas hal tersebut Majelis Hakim Wayan Yasa memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan. Nota pembelaan dijadwalkan akan diajukan pada 2 April 2024.
Kasus ini sendiri bermula pada Sabtu (25/11) pukul 23.00 Wita saat Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban PSK (Pekerja Seks Komersil) di kawasan Jalan Danau Tempe, Denpasar. Dalam operasi tersebut terjaring 33 PSK.
Selanjutnya, terdakwa Sukerta dan pengelola lokalisasi Suardika mendatangi Kantor Satpol PP Denpasar untuk melakukan koordinasi. Karena tidak Kasatpol PP sedang tidak berada di tempat, keduanya kemudian kembali ke lokalisasi dan minum dengan ketiga terdakwa lainnya serta dua oknum anggota TNI yaitu FN dan BJ.
Saat minum itulah ada informasi yang mengatakan jika PSK yang diamankan Satpol PP diintimidasi oleh petugas. Bahkan ada tantangan dari petugas Satpol PP untuk menyelesaikan masalah ini di kantor Satpol PP. Tak terima dengan tantangan tersebut, 6 terdakwa melakukan penyerangan ke kantor Satpol PP Kota Denpasar yang mengakibatkan beberapa petugas Satpol PP mengalami luka. 7 cr79, rez
1
Komentar