Mantan Karyawan Bobol Toko Sembako
Ngaku Sakit Hati karena Tak Dikasih Bonus
Tersangka
Jumpa Pers
Mapolsek Denpasar Selatan
Mantan Karyawan
Toko Sembako
Bonus
I GST POA
Kapolsek Denpasar Selatan
Kompol Ida Ayu Made Kalpika
DENPASAR, NusaBali - Toko sembako milik Ida Bagus Rai Bujana, 54, di Jalan Tukad Yeh Aya Nomor 28 X Banjar Kertasari, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan dibobol oleh mantan karyawan berinisial I GST POA, 20. Pencurian itu dilakukan bersama lima orang temannya yang masih di bawah umur masing-masing berinisial I PT BSD, 16, TMDL, 15, I DW GD WS, 14, I GST BBG, 13, dan NI KDK DANP, 14.
Pencurian itu dilakukan karena diduga sakit hati bonus yang dijanjikan korban tak kunjung cair. Pelaku yang baru bekerja tiga bulan itu minta berhenti kerja dan menyusun rencana pencurian bersama lima orang temannya. Terakhir tersangka beraksi pada Rabu (20/3) dinihari.
Selama lima kali beraksi para tersangka mencuri beras, bir, dan lainnya. Barang curian itu dijual murah ke toko-toko pinggir jalan. Uang hasil penjualan mereka bagi rata dan digunakan untuk foya-foya. Terkahir mereka dapat uang Rp 2 juta per orang.
“Para tersangka ditangkap saat kumpul di depan salah satu minimarket di dekat TKP, pada Kamis (21/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku pencurian di toko itu mengarah kepada tersangka berdasarkan keterangan korban dan analisa TKP,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (29/2).
Kapolsek mengatakan pelaku beraksi sebanyak lima kali dengan cara merusak gembok pintu toko menggunakan tang besar. Setelah dibobol sebanyak lima kali baru korban buat laporan polisi ke Polsek Denpasar Selatan.
“Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa lima karung beras merk Ratu Ayu ukuran 10 kg dan dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang hasil curian,” lanjut Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan untuk tersangka I GST POA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. “Sementara untuk lima tersangka lainnya yang masih di bawah umur tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor,” beber Kapolsek yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Suakdi.
Sementara tersangka I GST POA mengaku sakit hati karena mantan bosnya itu tidak mencairkan bonusnya. Selain itu, pada saat berhenti bosnya juga memotong gajinya. “Saya pernah dijanjikan bonus karena kerja lembur menggantikan teman yang tidak masuk kerja, nyatanya tidak dikasih. Saya minta berhenti malah gaji saya dipotong. Makanya saya sakit hati,” ucap Putu Oka. 7 pol
1
Komentar