Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Regulasi Penjualan Mikol
BANGLI, NusaBali - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bangli menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang regulasi dan peraturan penjualan mikol (minuman beralkohol) khusus di hotel dan restoran.
Kegiatan ini juga diisi bimtek pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan penyampaian kegiatan penanaman modal (LKPM), bertempat di Pahdi Specialty Coffee Kintamani, Bangli, Selasa (26/3).
Bimtek selama dua hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pelaku usaha tentang perizinan dalam menjalankan usahanya. Bimtek dibuka oleh Asisten II Setda Bangli Ketut Riang.
Kepala Dinas PMPTSP Bangki Jetet Heberon mengatakan bimtek dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pengetahuan tentang perizinan dalam melakukan usaha.
Selain itu, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan. "Kegiatan kali ini diikuti 40 orang peserta yang merupakan pelaku usaha di kawasan Kintamani," jelasnya.
Bimtek kali ini menggandeng Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Denpasar, Kejari Bangli, Disperindag Bangli.
Lanjutnya, dengan dilaksanakan bimtek ini diharapkan dapat mendukung usaha di Bangli. Berkaitan dengan penjualan mikol khusus restoran dan hotel agar mengurus izin sehingga nantinya memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Kami bekerjasama dengan Bea Cukai Denpasar, untuk memberikan langsung pemahaman berkaitan dengan mengurus NPPBKC ini," sambungnya.
Diakui untuk usaha di Kintamani baru beberapa yang mengantongi NPPBKC.
Asisten II Setda Bangli Ketut Riang menyampaikan bimtek perizinan berusaha ini memiliki peran yang strategis. Proses perizinan berusaha dilakukan terbuka terlebih lagi dengan adanya sistem online. Selain itu, dapat menarik dan meningkatkan kepercayaaan investasi untuk masuk ke Bangli. "Tidak ada lagi kesan pengurusan izin yang berbelit, tidak mudah dan lainnya," ucapnya.7esa
1
Komentar