Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Australia Dideportasi
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) Australia berinisial JEDY, 31. WNA tersebut dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal. Ia melakukan aktivitas bisnis di Bali dengan menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, JEDY terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan promosi dan penawaran bisnis spa. Padahal visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan. “WNA tersebut dideportasi lantaran melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata dia, Rabu (27/3) di Kota Singaraja.
Ia menambahkan, sebelum dideportasi, JEDY diamankan petugas Inteldakim Imigrasi Singaraja pada Kamis (22/3) di wilayah Desa Amed, Kecamatan Abang, Karangasem. JEDY kemudian ditempatkan di Rumah Detensi Imigras Singaraja hingga waktu pendeportasian. Selama itu ia diperiksa dan dimintai keterangan petugas.
Setelah proses administrasi rampung, JEDY dideportasi pada Selasa (26/3) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. JEDY menumpangi maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ 36 tujuan akhir Melbourne, Australia. Proses pendeportasian itu dikawal oleh petugas keimigrasian hingga terminal keberangkatan.
Hendra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan JEDY diketahui masuk wilayah Indonesia pada 23 Februari 2024. JEDY telah beberapa kali masuk ke Bali dan memiliki kekasih di Amed, Karangasem. “Di Bali bersangkutan melakukan melakukan promosi bisnis spa milik pacarnya. Promosi dilakukan sejak 12 Februari 2024 melalui Facebook," ucapnya.
Karena menyalahgunakan izin tinggal itu, JEDY dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) jouncto Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Atas dasar tersebut, terhadap warga negara asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” lanjutnya.
Hendra menegaskan, Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. "Kami tidak ingin keberadaan warga negara asing yang semestinya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat,” tutup dia.7 mzk
Komentar