Berstatus PAW, Ambara Putra Gantikan AWK
Sekjen DPD RI Benarkan Surat Pelantikan yang Beredar
Sekjen DPD RI, Rahman Hadi membenarkan adanya surat undangan peresmian pengangkatan PAW anggota DPD RI sebagai tindaklanjut dari Keppres
JAKARTA, NusaBali
Beredar surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali tertanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani Sekjen DPD RI, Rahman Hadi. Surat bernomor PM.00/124/DPDRI/III/2024 terkait undangan untuk para Anggota DPD RI agar menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara fisik maupun hybrid pada, Kamis (28/3) pagi ini.
Diketahui Anggota DPD RI dapil Bali, masa bakti 2019-2024, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau AWK diberhentikan sebagai Anggota DPD RI oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024) lalu. Adanya surat undangan untuk menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa itu pun, dibenarkan oleh Sekjen DPD RI, Rahman Hadi. "Betul. Ini sebagai tindaklanjut dari Keppres," kata Rahman Hadi melalui pesan singkatnya kepada NusaBali, Rabu (27/3) malam.
Dalam surat tertanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI Nanik Purwanti itu menyebutkan, agar Keppres dapat digunakan untuk meresmikan pengangkatan antarwaktu Anggota DPD RI/Anggota MPR RI sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Dalam Keppres Nomor 42/P Tahun 2024 pada bagian memutuskan di point satu disebutkan, nama Gede Ngurah Ambara Putra yang menempati posisi tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi ke Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Made Mangku Pastika terkait surat PAW yang beredar, juga dibenarkan oleh Pastika. Namun, kata Pastika, di surat undangan tersebut tidak disebutkan siapa nama yang di-PAW dan nama penggantinya. "Sesuai surat undangan yang baru diterima per tanggal 27/3/2024 akan dilaksanakan Sidang Paripurna Luar Biasa yang diadakan besok Kamis (28/03/2024) Pukul 10.00 WIB dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota pengganti antarwaktu Provinsi Bali," ujar Pastika melalui pesan singkatnya, Rabu malam.
Saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, ada empat wakil rakyat Bali yang menjadi Anggota DPD RI. Arya Wedakarna merupakan peraih suara terbanyak pertama. Dia akan digantikan oleh suara terbanyak urutan kelima yang ditempati Gede Ngurah Ambara Putra. Gede Ngurah Ambara Putra pun pada, Rabu kemarin sudah dalam perjalanan ke Jakarta.
"Tadi, saya baru mendapat kabar dari Sekretariat DPD RI agar datang ke Jakarta. Infonya disampaikan secara lisan. Saat ini, saya sedang di bandara untuk ke Jakarta," ucap Ambara Putra saat dihubungi NusaBali, Rabu malam. Sedangkan Arya Wedakarna saat dihubungi semalam untuk konfirmasi terkait agenda PAW tersebut, belum merespon.
Dalam laporan BK DPD RI yang dibacakan Made Mangku Pastika dalam Sidang Paripurna, Jumat (2/2/2024) lalu, putusan pemberhentian diambil karena adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan Arya Wedakarna. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan serta mempertimbangkan aspek kehadiran, kepastian dan kemanfatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara BK DPD RI, maka BK DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud.
"Serta berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2021 BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan, bahwa teradu DR Sri IGN Arya Wedakarna M.W.S, SE (MTRU), Msi, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik/tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sanksi berat, pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini, selanjutnya dituangkan dalam keputusan BK DPD RI," kata Pastika saat itu.
Gede Ngurah Ambara Putra adalah tokoh asal Banjar Kerta Bumi, Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur yang notabene adik kandung mantan anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali, Nyoman Dhamantra. Di Pileg 2019 lalu, raihan suara Ngurah Ambara Putra sebesar 120.428. Raihan suara ini berada pada posisi kelima setelah Shri IGN Arya Wedakarna MWS (742.781 suara), Made Mangku Pastika (269.790 suara), Anak Agung Gde Agung (229.675 suara) dan H Bambang Santoso (126.100 suara). Namun karena jatah kursi DPD RI sebanyak 4 kursi per provinsi, maka Ngurah Ambara Putra pun terpental.
Gede Ngurah Ambara Putra juga merupakan Calon Walikota Denpasar pada Pilkada Denpasar Tahun 2020 lalu. Saat itu, Ngurah Ambara Putra berpasangan dengan Made Bagus Kertanegara yang diusung Golkar-Demokrat-NasDem. Namun pasangan Ngurah Ambara-Kertanegara ini kalah dari pasangan usungan PDIP I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa. Sementara pada Pileg 2024, Ngurah Ambara juga diketahui maju sebagai Caleg DPR RI melalui Partai Gerindra. 7 k22
Komentar