Owner Ayutera Resort Didakwa 2 Pasal Alternatif
Owner Ayutera Resort
Vincent Juwono
Ayutera Resort
Pengadilan Negeri Gianyar,
trem lift
JPU Kejaksaan Negeri Gianyra
I Gede Willy Pramana
Terdakwa Vincent mengajukan eksepsi atau keberatan.
GIANYAR, NusaBali
Owner Ayutera Resort Ubud, Vincent Juwuno, 68, didakwa dua pasal alternatif dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (27/3) siang. Vincent didakwa telah melakukan perbuatan yang akibat kesalahannya mengakibatkan kematian dalam peristiwa jatuhnya trem lift di resort miliknya, Jalan Raya Kedewatan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Jumat (1/9/2023).
Dua dakwaan alternatif yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, pertama berdasarkan pasal 359 KUHP ayat (1) kesatu KUHP, pada pokoknya mengatur tentang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Alternatif kedua, pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
“Pada pokoknya mengatur tentang setiap pemilik dan atau pengguna bangunan gedung, yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” jelas Willy. Akibat dakwaan itu, terdakwa Vincent mengajukan eksepsi atau keberatan. Pengacara terdakwa, I Ketut Rinata mengatakan, ada celah untuk mengajukan atas pasal yang digunakan oleh JPU, pihaknya memanfaatkannya. “Diterima atau ditolak nanti tentu kami tetap ajukan dulu, nanti sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim seminggu lagi pada Rabu (3/4),” kata Rinata.
Hakim ketua, Martaria Yudith Kusuma, mewanti-wanti terdakwa untuk tertib mengikuti persidangan. Sudah diberikan kesempatan untuk tetap menjadi tahanan rumah selama proses hukum berjalan. “Terdakwa dalam keadaan sehat dan masih menjadi tahanan rumah, untuk itu harus tertib mengikuti sidang, jika tidak kami akan pertimbangkan dengan majelis hakim,” kata Yudith Kusuma. Sidang selanjutnya ditunda pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 dengan agenda eksepsi (keberatan) dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Jatuhnya trem lift Ayutera Resort Ubud di Jalan Raya Kedewatan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada Jumat 1/9/2023) menyebabkan 5 karyawan meninggal dunia. Masing-masing Ni Kadek Hardiyanti, Sang Putu Bayu Adi Krisna, Ni Luh Superningsih, I Wayan Aries Setiawan, dan Ni Kadek Yanti Pradewi. 7 nvi
Komentar