‘Bongkar’ Penyimpanan TPS, KPU Klungkung Boyong Alat Bukti ke MK
KPU Klungkung
kontainer penyimpanan
TPS (tempat pemungutan suara)
I Ketut Sudiana
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Nusa Penida
Desa Kutampi Kaler
SEMARAPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung membuka kontainer penyimpanan 2 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di TPS 2 Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, dan TPS 7 di Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (26/3).
Pembukaan kontainer tersebut untuk memperoleh alat bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kontainer tersebut dilakukan oleh Komisioner KPU, yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung, jajaran Polres, Kejari, dan pihak terkait.
Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, Jumat (29/3) mengatakan di TPS 2 Desa Manduang, pemohon menyampaikan terdapat perbedaan antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih dan surat suara terpakai. Disebutkan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 223 suara, lebih besar berbanding dengan jumlah pemilih yang jumlahnya sebanyak 209. Sedangkan, jumlah surat suara terpakai sebanyak 223 lembar.
Setelah diteliti dari daftar hadir pemilih didapatkan data jumlah DPT yang ditetapkan KPU, laki-laki sebanyak 137 orang yang hadir sebanyak 112 orang. Dan perempuan 134 orang yang hadir sebanyak 107 orang. Sehingga jumlah DPT yang hadir sebanyak 219 pemilih. Pemilih dalam DPTb yang hadir laki-laki = 0, perempuan = 3 orang. dan pemilih DPK laki-laki = 0, perempuan = 1 orang. Seluruh pemilih yang menggunakan hak pilih laki-laki = 112 orang, perempuan = 111 orang, dengan jumlah = 223 orang. Sehingga berdasarkan data tersebut jumlah surat suara yang diterima dan digunakan telah sesuai.
Sedangkan TPS 7 Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, pemohon menyampaikan jumlah surat suara yang diterima lebih besar dari jumlah DPT ditambah 2 persen. Setelah melihat dokumen poto C Hasil dan C hasil salinan untuk TPS 7 Desa Kutampi, terjadi kekeliruan menjumlahkan pemilih laki-laki dan perempuan. DPT Laki-laki ditulis benar sebanyak 134, DPT Perempuan ditulis benar sebanyak 147. “Namun, jumlahnya ditulis keliru sebanyak 181 yang seharusnya 281. Sehingga surat suara yang diterima sebanyak 287 telah sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen,” ujar Sudiana.
Selanjutnya jajaran komisioner KPU Klungkung berangkat ke Jakarta, pada Rabu (27/3) dengan membawa alat bukti yang akan diserahkan ke tim Hukum KPU RI untuk mengikuti sidang MK. “Pembukaan kontainer ini untuk memperoleh alat bukti terkait PHPU yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan capres dan cawapres nomor 03,” ujar Sudiana. wan
Komentar