Dinas Perkim Target Tuntaskan Kawasan Kumuh Desember 2024
Kepala Dinas Perkimta
I Gede Cipta Sudewa Atmaja
Kawasan Kumuh
APBD
hak guna bangunan (HGB)
Perkimta
DENPASAR, NusaBali - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar menargetkan kawasan kumuh tuntas paling lambat Desember 2024. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan kawasan kumuh yang selama ini merusak keindahan penataan kota.
Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Rabu (27/3), mengemukakan pihaknya akan terus melakukan penuntasan kawasan kumuh yang ada di Denpasar. Namun, lokasi kawasan kumuh lebih banyak masuk kewenangan privat. Tetapi, dengan inovasi yang digagas Dinas Perkim, Cipta Sudewa tetap berusaha untuk melakukan penataan.
Kata dia sisa kawasan kumuh saat ini sekitar 24,8 hektare. Lokasinya di dua titik yakni Jalan Karya Makmur di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara seluas 17,6 ha dan di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara 7,74 ha.
Khusus untuk Jalan Karya Makmur yang merupakan hak guna bangunan (HGB) yang saat ini tengah proses administrasi untuk tukar guling dengan fasilitas umum (fasum) yang ada di kawasan Citra Land. Setelah selesai proses administrasi maka nantinya Jalan Karya Makmur bisa ditata oleh Pemkot Denpasar.
Sementara untuk di kawasan Desa Pemecutan Kaja, Perkimta akan melakukan penataan dengan berbasis desa. Sebab, lahan tersebut milik privat yang dikontrakkan, maka perlu adanya pendekatan ke pemilik agar mau menata kembali kawasan dimaksud.
Menurut Cipta Sudewa, Perkimta akan bekerja sama dengan desa adat, karena itu lahan privat yang sulit bagi mereka untuk menata dengan dana APBD. Dan secara aturan memang tidak diperbolehkan. Dikatakannya, kawasan kumuh di Kota Denpasar setiap tahunnya sudah menurun. Tinggal menuntaskan dua titik saja.
Tahun 2020 luas kawasan kumuh di Kota Denpasar sesuai SK Walikota Denpasar Nomor 932 Tahun 2020 seluas 50,52 ha. Tahun 2021 berkurang 3,78 ha di Dusun Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Tahun 2022 kawasan kumuh berkurang 0,62 ha di Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
“Sejak saya dilantik jadi kepala dinas pada 5 Desember 2022, saya melanjutkan di 2023. Kawasan kumuh kami bisa kurangi 20,78 ha di Dusun Batah Poh, Desa Sanur Kaja dan sekitar TPA Suwung,” ucap Cipta Sudewa.
Menurutnya, ada 7 kriteria kawasan kumuh sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Seperti kelayakan bangunan, jalan lingkungan, PDAM, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan proteksi kebakaran. 7 mis
1
Komentar