nusabali

Vila di Uluwatu Dibobol, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri

  • www.nusabali.com-vila-di-uluwatu-dibobol-pelaku-ternyata-karyawan-sendiri

MANGUPURA, NusaBali - Seorang karyawan I Putu Hargadi, 33, nekat membobol Vila Steam Club Villa Uluwatu, Jalan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung tempatnya bekerja, pada Sabtu (2/3). Lelaki asal Banjar Dinas Palbesi, Gerokgak, Buleleng mengambil barang berharga di vila tersebut hingga mengakibatkan korban menderita kerugian sekitar Rp 22 juta.

"Tersangka mengambil 15 buah tabung gas 3 kg, playstation, tablet Samsung dan speaker aktif merk JBL. Barang-barang itu berhasil dicuri dengan mudah oleh tersangka karena sudah mengetahui seluk beluk TKP. Barang sebanyak itu diambil tersangka dari TKP menggunakan mobil sewaan," ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widianto saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan, pada Kamis (28/3) pagi. 

Setelah berhasil menggasak barang berharga di vila milik Putu Winda Ayu Hapsari, 26, itu tersangka minta berhenti kerja tanpa alasan yang jelas. Tersangka menjual 15 buah tabung gas LPG hasil curiannya ke sejumlah warung pinggir jalan di Kuta Selatan. Demikian juga barang lainnya hingga tersisa speaker aktif merk JBL. Speaker tersebut dibawa pelaku ke rumahnya di Buleleng untuk disimpan disana. 

Disisi lain karyawan lain di vila tersebut melaporkan kepada korban telah hilang 15 buah tabung gas. Menerima laporan itu korban datang ke TKP. Setelah dicek ternyata tak hanya tabung gas tetap juga barang lainnya seperti disebutkan di atas yang disimpan di ruangan korban sendiri. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Kuta Selatan.

Menerima laporkan korban, aparat Polsek Kuta Selatan mendatangi lokasi TKP. Di TKP polisi mendapatkan rekaman kamera CCTV yang merekam sebuah mobil Agya warna merah. Dari sana polisi melakukan penelusuran hingga menemukan pemilik mobil. Keterangan dari pemilik bahwa mobil warna merah itu dititipkannya di salah satu tempat rental. Tak mau buang waktu polisi mendatangi tempat rental dimaksud. Pihak rental mengatakan mobil itu disewa oleh seseorang yang belakangan jadi tersangka.

Mendapat keterangan itu polisi yang melakukan penyelidikan menunggu tersangka ditempat rental tersebut. Akhirnya, pada Rabu (6/3) sekitar pukul 12.00 Wita tersangka ditangkap di tempat rental dimaksud tanpa perlawanan. "Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Kita kumpulkan semua barang bukti lalu bersama terangan dibawa keapolsek untuk diproses hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkap Kapolsek. 7 pol

Komentar