Jelang Pilkada Bangli 2024, Kandidat Independen Minimal Setorkan 19.590 KTP
KPU Bangli
Pasangan calon (Paslon)
Pilkada Bangli
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilu 2024
Ketut Suandana
Komisioner KPU Bangli
BANGLI, NusaBali - Pasangan calon (Paslon) perseorangan dalam Pilkada Bangli 2024 minimal harus menyetorkan 19.590 KTP sebagai syarat dukungan. Hal ini mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yaitu jumlah pemilih di Bangli sebanyak 195.894 orang.
Komisioner KPU Bangli, Ketut Suandana mengatakan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Bangli 2024 kini mulai sosialisasikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan UU Pilkada No 10/2016 Pasal 41 Ayat 2 No B dan Surat Dinas KPU RI No 507/PL.02.2-SD/05/2024, yakni jumlah dukungan paling sedikit 10 persen dari total jumlah pemilih.
Sesuai dengan DPT Pemilu terakhir di Bangli ada 195.894 pemilih. Maka itu, pasangan calon perseorangan minimal menyetorkan dukungan 19.590 pemilih dan minimal sebaran di 3 kecamatan. "Dukungan berupa foto copy KTP, minimal dukungan 19.590," jelas Suandana, Minggu (31/3). Lanjutnya, untuk tahapan penyetoran dukungan di agendakan bulan Mei mendatang. Hanya saja KPU Bangli masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. "Jika tidak ada perubahan, dukungan mulai disetorkan Mei," ujarnya.
Setelah itu, akan dilakukan verifikasi langsung sesuai dengan KTP yang disetorkan. Hal ini untuk memastikan valid atau tidaknya TKP tersebut serta memang benar yang bersangkutan memberikan dukungan. Karena jumlahnya banyak, maka nantinya akan dibentuk tim sehingga verifikasi bisa dilakukan per kecamatan. "KTP akan dicek satu per satu, jika benar memberikan dukungan akan dibuatkan berita acara," kata Ketut Suandana.
Diakui, sejauh ini belum ada pihak-pihak yang melakukan koordinasi atau komunikasi berkaitan dengan pencalonan perseorangan. Tidak dipungkiri persyaratan untuk calon perseorangan berat. Kurang 1 dukungan maka tidak memenuhi persyaratan. Sementara itu, untuk pencalonan dari partai politik, Ketut Suandana belum banyak berkomentar. Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat. Selain itu, belum dilaksanakan penetapan anggota DPRD Bangli terpilih. Untuk sementara dari perolehan kursi baru PDIP yang bisa mengajukan calon.
Terpisah di Jakarta, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024 mendatang. "Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham saat ditemui awak media di Jogjakarta, Minggu kemarin.
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota. "Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya. 7 esa, ant
1
Komentar