KPU: Pendaftaran Calon Independen 5 Mei 2024
KPU RI mengajukan konsultasi soal pencalonan pada Pilkada Serentak 2024 ke Komisi II DPR RI yang akan memasuki masa reses.
JOGJAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Idham saat ditemui awak media di Jogjakarta, Minggu (31/3/3024).
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU kabupaten/kota.
“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” katanya.
Untuk itu, KPU RI mengajukan konsultasi soal pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ke Komisi II DPR RI yang akan memasuki masa reses atau perhentian sidang.
“Kami dalam proses pengajuan, kami sudah berkomunikasi dengan pihak pimpinan Komisi II DPR RI dan pemerintah,” kata Idham.
Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU kabupaten/kota.
Mengenai jadwal tahapan Pilkada 2024, lihat tabel. 7 ant
1
Komentar