KPU Akan Gelar Bimtek Jelang Pilkada Serentak 2024
JOGJAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan mengundang KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU kabupaten/kota.
“Kami juga berencana dalam waktu dekat akan mengundang KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, untuk kami berikan bimbingan teknis,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jogjakarta, Minggu (31/3/2024).
Dia meminta jajaran KPU provinsi, KIP Aceh, dan KPU kabupaten/kota untuk segera mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Idham mengatakan KPU RI akan memberikan arahan agar pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan KPU di tingkat daerah berjalan dengan efektif.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena 2024 adalah tahun penyelenggaraan pemilu serentak dan tahun pemilihan (pilkada) serentak nasional, maka kami memberikan arahan kepada KPU di daerah agar efektif dan efisien menjalankan tahapan di dua jenis pemilu ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Idham menjelaskan KPU sedang menjalankan tahapan pilkada bagi calon perseorangan. Oleh karena itu, KPU terus menyosialisasikan kepada para tokoh yang hendak maju di pilkada.
“Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai. Dan kami juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan, maka dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia,” ucap Idham.
Idham mengatakan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di daerah menjadi kunci dalam mengantisipasi kerawanan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar dengan waktu berdekatan.
Dia mengaku sangat percaya dengan KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
Dia menegaskan KPU siap melaksanakan Pilkada Serentak 2024 yang beririsan dengan tahapan pemilu.
KPU di tingkat daerah sudah mulai melakukan diseminasi informasi dan sosialisasi serta pendidikan pemilih berkenaan dengan pemilihan serentak nasional.
Selain itu, Idham juga mengungkapkan bahwa KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu pun jika memang di dalam satu wilayah administrasi di daerah ada yang diregistrasi di MK dan saat ini kami masih fokus penyelesaian persidangan PHPU pilpres,” jelasnya.
MK pada 23 April 2024 akan menyampaikan informasi mengenai perkara PHPU untuk pemilu legislatif pada daerah pemilihan (dapil) yang diregister dan dipersidangkan dalam sidang MK.
Oleh karena itu, menurut Idham, KPU memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Kami pikir rekan-rekan memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan ini. Dalam artian pemilu nasional serentak 2024 dan pemilihan (pilkada) serentak nasional 2024,” ucap Idham. 7 ant
1
Komentar