Bawa Kabur Motor Majikan, Karyawan Dijuk
Karyawan
Majikan
Laundry
Kasi Humas Polresta Denpasar
AKP I Ketut Sukadi
Polsek Kuta
Pencurian
Curanmor
MANGUPURA, NusaBali - Karyawan salah satu laundry di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Yoseph Nomleni, 24, membawa kabur sepeda motor Honda Vario DK 8186 BI milik Robin Chandra, 36, yang tak lain adalah bosnya sendiri. Motor itu berhasil dibawa kabur pelaku dengan modus pinjam untuk pergi menjenguk pacarnya di Denpasar Barat.
Peristiwa itu terjadi di laundry milik korban, pada Senin (27/3). Yoseph minta tolong kepada korban pinjam motor untuk pergi jenguk pacarnya di kawasan Denpasar Barat sekitar pukul 16.30 Wita. Tanpa curiga korban asal Jawa Tengah itu mengizinkannya. Hingga malam pukul 21.00 Wita pelaku asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tak kunjung kembali.
“Korban telepon tetapi nomor pelaku tidak aktif. Karena tidak bisa dihubungi lewat telepon, korban posting di media sosial (medsos). Intinya korban meminta itikiad baik dari pelaku untuk mengembalikan sepeda motornya,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dikonfirmasi, Sabtu (30/3).
Postingan di medsos itu dipantau oleh aparat Polsek Kuta. Berkat identitas pelaku dan identitas kendaraan yang ada di postingan itu polisi melakukan penyelidikan. Pada Kamis (28/3) malam petugas patroli dari Polsek Kuta melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama di Jalan Setiap Budi, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung.
Curiga dengan sepeda motor tersebut petugas memeriksa identitas kendaraan secara detail termasuk pengendaranya. Ternyata benar, pelaku merupakan orang yang dicari. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kuta untuk didalami keterangannya.
Kepada penyidikan pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu mengakui perbuatannya membawa kabur motor majikannya. “Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” kata AKP Sukadi. 7 pol
1
Komentar