Masuk Gugatan, Hasil TPS 35 Abiantuwung Dibuka
TABANAN, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan harus kembali membuka hasil Pemilu 2024 di TPS 35 Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Ini dikarenakan hasil pemungutan suara di TPS 35 Abiantuwung, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), masuk ke dalam materi gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan pembukaan itu sudah dilakukan pada Rabu (27/3/2024). Sesuai materi gugatan di MK, hasil di TPS 35 Abiantuwung dibuka kembali karena ada kesalahan pencatatan jumlah surat suara yang digunakan dalam model C Hasil Salinan PPWP.
Seharusnya, tertulis jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 162 lembar namun ditulis 288 lembar. “Pembukaan sudah dilakukan, disaksikan Bawaslu dan perwakilan parpol,” ujar Suwitra, Minggu (31/3).
Disebutkan pembukaan kotak suara di Tabanan hanya terjadi di TPS 35 Abiantuwung saja atau hanya satu TPS saja. “Sebelumnya atas kekeliruan itu telah dilakukan perbaikan dan sudah masuk dalam kejadian khusus,” tandasnya. 7 des
Komentar