nusabali

Desa Adat Kuta Pakai Simdaku Krama Tamyu

  • www.nusabali.com-desa-adat-kuta-pakai-simdaku-krama-tamyu

Kartu Simdaku berisi cip. Kartu tersebut juga bisa mengakses lokasi dengan menggunakan GPS.

Pantau Keberadaan Penduduk Pendatang dan WNA


MANGUPURA, NusaBali
Untuk memantau keberadaan warga pendatang termasuk warga negara asing (WNA) yang kos maupun tinggal di rumah kontrakan, Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, akan mendata melalui Sistem Informasi Manajemen Desa Adat Kuta (Simdaku) Krama Tamyu.

Bendesa Adat Kuta I Wayan Swarsa menuturkan, dalam Simdaku Krama Tamyu itu ada dua hal yang diatur. Pertama, mendata jumlah warga adat Kuta dan atau warga dinas Kuta (disebut Krama Tamyu Desa Adat Kuta), yang mempunyai rumah sebagai kos atau yang dikontrakkan per tahun. Setelah didata dan diinput, yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Simdaku yang berisi cip. Di dalam kartu itu nanti terdapat data tentang pemilik dan rumah yang dikontrakkan oleh pemiliknya.

“Nanti dalam kartu itu akan kelihatan si A memiliki rumah kontrakan berapa unit, lokasinya di mana, ada berapa kamar yang disewakan, dan siapa yang menyewa kamar atau rumah itu dengan identitas yang jelas,” ujar Swarsa, Senin (31/7).

Kedua, setiap orang atau krama tamyu yang kos atau yang mengontrak rumah per tahun milik warga adat atau warga dinas di Desa Adat Kuta akan memiliki nomor, ‘Ini Kita Krama Tamyu’. Dalam kartu itu, kata Swarsa, akan terdata dengan jelas identitas dari pengontraknya, di mana tempat tinggalnya, rumah milik siapa yang disewanya. Data yang ada pada pengontrak harus sinkron dengan data pemilik rumah atau kos.

“Semua data bisa dicari melalui kartu Simdaku itu. Kartu itu nanti bisa mengakses lokasi dengan menggunakan GPS. Kami telah memulai membentuk sistem ini sejak empat bulan yang lalu. Hingga kini kami masih menggunakan yang manual. Sementara kini kami masih menginput data terhadap rumah kos dan rumah tempat tinggal yang dimiliki oleh warga adat di 13 banjar adat di Desa Adat Kuta,” ungkap Swarsa.

Dirinya enggan berkomentar apakah WNA nanti boleh atau tidak mengontrak rumah milik warga, karena yang mengatur itu adalah pemerintah. “Aturan pemerintah yang kami pahami tempat yang disewa oleh WNA adalah terbatas. Saya tak berkemontar itu benar atau salah, tetapi saya akui memang ada fenomena seperti itu di lapangan, dan kini sangat marak terjadi. Simdaku itu nanti berlaku untuk semua termasuk WNA. Ketika ada kecurigaan, kita bisa langsung menginformasikan kepada pihak imigrasi dengan menggunakan data yang dimiliki,” tuturnya. Sistem ini akan berlaku efektif bila ada kesadaran dari pemilik kos untuk melaporkan penghuninya.

“Pemilik kontrakan nantinya wajib melaporkan setiap terjadi penambahan, pengurangan, maupun mutasi penghuni kontrakannya. Data yang kami miliki ini nantinya adalah bagian dari upaya kami untuk membantu pemerintah dan aparat kepolisian. Karena dengan kehadiran sistem dalam bentuk kartu ini akan mempermudahkan untuk mendeteksi keberadaan duktang dan WNA,” kata Swarsa. *cr64

Komentar