Paslon Perseorangan di Klungkung Harus Kantongi 16.706 KTP
Pasangan calon (Paslon)
Independen
Pilkada
DPT (Daftar Pemilih Tetap)
KTP (10 persen)
I Gede Suka Astreawan
SEMARAPURA, NusaBali - Pasangan calon (Paslon) perseorangan/independen yang akan berlaga di Pilkada 27 November 2024 harus berkeringat mengumpulkan dukungan KTP terverifikasi. Di Kabupaten Klungkung, kandidat paslon perseorangan harus mengantongi minimal dukungan 16.706 KTP (10 persen) dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Informasi yang dihimpun NusaBali, Senin (1/4) menyebutkan, sebaran dukungan minimal 10 persen dari DPT ini harus tersebar lebih di 50 persen jumlah kecamatan yang ada. Di Kabupaten Klungkung ada 4 kecamatan, yakni Kecamatan Klungkung, Banjarangkan, Dwan dan Nusa Penida.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan mengatakan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang dan Surat KPU RI Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024.
“Untuk kandidat calon di tingkat kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persennya. Pemilu terakhir jumlah DPT dari 4 kecamatan di Klungkung mencapai 167.052 orang sehingga minimal dukungan bagi paslon perseorangan 16.706 orang dengan sebaran minimal di tiga kecamatan,” ujar Astreawan dihubungi Senin.
Bentuk dukungan tersebut, kata Astreawan berupa KTP yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi. "Nanti ada verifikasi administrasi dan faktual syarat dukungannya, tapi semua itu diatur dalam PKPU, dan PKPU-ya belum terbit," ujar Astreawan.
Kabupaten Klungkung telah merancang anggaran Pilkada di ‘Gumi Serombotan’ sebesar Rp 24,6 miliar. Direncanakan ada sebanyak 5 pasang kandidat Cabup-Cawabup diprediksi akan bertarung merebut kursi empuk Bupati Klungkung. Sesuai Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur minimal 5 pasangan calon.
Anggaran Pilkada Klungkung sebesar Rp 24,6 miliar tersebut meningkat dari Pilkada Klungkung 2018 silam. Saat 2018, anggaran Pilkada dipasang Rp 13 miliar. Sehingga, terjadi peningkatan anggaran sebesar 80 persen. Dana Pilkada Klungkung 2024 senilai Rp 24,6 miliar tersebut disebut-sebut sudah mencakup seluruh kegiatan Pilkada. Termasuk mencakup biaya Pilkada untuk dua putaran.n wan
1
Komentar