Tabanan Minta Kursi Ketua DPRD Bali
Dewa Jack, Boping, Cok Agung ‘Adu Kuat’
Urip mengatakan selain mekanisme KSB, penentuan Ketua DPRD bisa menggunakan penilaian serta kajian oleh partai yang diputuskan Ketum PDIP
DENPASAR, NusaBali
Pelantikan Anggota DPRD Bali periode 2024-2029 baru akan digelar sekitar Agustus mendatang. Namun perebutan kandidat Ketua DPRD Bali sudah menghangat. Salah satu kader senior PDI Perjuangan minta agar jatah Ketua DPRD Bali diberikan kepada kader PDIP Tabanan. Sementara bursa kandidat calon yang akan adu kuat berebut tiket DPP untuk Ketua DPRD Bali muncul Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Tjokorda Gde Agung, Ketut ‘Boping’ Suryadi, Made Suparta, dan Nyoman Budi Utama.
Salah satu kader PDIP asal Tabanan yang lolos ke DPRD Bali Dapil Tabanan dari hasil Pemilu 2024, I Made Suparta mengatakan, bicara reward maka kader PDIP Tabanan layak diganjar kursi Ketua DPRD Bali. Alasannya, kata Suparta, PDIP di Tabanan sangat berprestasi. Mulai dari prestasi Caleg DPRD Kabupaten Tabanan, DPRD Bali dan DPR RI.
“Di Tabanan kursi DPRD Bali, DPRD Tabanan dan DPR RI hasilnya signifikan. Jadi hasil Pemilu 2024 ini, Tabanan harusnya dapat penghargaan atau reward kursi Ketua DPRD Bali,” ujar Suparta dihubungi di Denpasar, Senin (1/4).
Suparta menyebutkan, saat ini sejumlah kader senior PDIP yang lolos ke DPRD Bali hasil Pemilu 2024 didominasi para ‘bintang’ yang duduk di kepengurusan DPD. Sehingga layak dapat jatah di kursi pimpinan. “Kami sebagai kader PDIP Tabanan berharap DPP memberikan penghargaan kepada kader dari Tabanan,” ujar politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini.
Suparta yang saat ini menjabat Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD PDIP Bali menegaskan keputusan untuk jabatan Ketua DPRD Bali bolanya ada di DPP melalui usulan DPD PDIP Bali. “Kalau dari Tabanan yang top dan pengurus di DPD ya Pak Boping Suryadi,” ujar Suparta. Sementara ketika ditanya dirinya juga pengurus DPD, Suparta berkelit.
“Kalau saya tergantung penugasan dari partai. Saya memang pengurus di DPD. Tapi terserah perintah partai saja,” ujar advokat senior ini. Nah, informasi yang dihimpun NusaBali di DPRD Bali, Senin siang kemarin, sejumlah nama yang bergulir sebagai kandidat Ketua DPRD Bali adalah mereka yang rata-rata peraih suara signifikan di Pileg dan dedengkot di kepengurusan DPD PDIP Bali.
Muncul Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Tjokorda Gde Agung, Ketut Boping Suryadi. Sementara Made Suparta dan Nyoman Budi Utama menjadi kuda hitam. Dewa Jack adalah politisi senior asal Desa/Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang duduk sebagai Bendahara DPD PDIP Bali. Dewa Jack yang lolos dari Dapil Buleleng saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Sementara Tjok Agung adalah Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali yang lolos dari Dapil Klungkung sebagai incumbent. Dia saat ini memegang jabatan Sekretaris Fraksi PDIP. Sebaliknya, Boping Suryadi politisi asal Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDIP Bali.
Boping yang mantan Ketua DPRD Tabanan, saat ini masih menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Bali 2019-2024. Sebaliknya, Nyoman Budi Utama sendiri yang dijagokan sebagai ‘kuda hitam’ politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Bali bidang hukum, politik dan keamanan. Di struktur partai, Budi Utama duduk sebagai Wakil Bendahara DPD PDIP Bali.
Terkait dengan peluang para kader berebut kursi Ketua DPRD Bali periode 2024-2029, Ketua DPP PDIP/Korwil Bali, I Made Urip dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Senin sore mengatakan semua kader bisa berpeluang. “Semua kader punya peluang,” ujar Urip.
Namun, kata Urip dalam penentuan kursi Ketua DPRD Bali ada mekanisme yang diatur dalam organisasi, yakni harus bersumber dari kader yang duduk sebagai KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara di struktur partai, Red). “Kalau di DPRD Bali maka kandidatnya harus Ketua DPD, Sekretaris DPD atau Bendahara DPD yang lolos ke DPRD Bali pada Pemilu 2024. Jika KSB ini tidak nyaleg atau tidak lolos ke DPRD Bali di Pemilu 2024 maka bisa dicarikan kandidat dengan jabatan lain di struktur partai,” ujar Urip.
Selain mekanisme atau peraturan organisasi dengan ketentuan KSB, kata Urip penentuan Ketua DPRD Bali bisa menggunakan penilaian serta kajian oleh partai yang diputuskan langsung Ketua Umum DPP PDIP. “Ketua Umum punya hak prerogatif dalam penentuan Ketua DPRD di seluruh tingkatan. Walaupun bukan jabatan KSB, bisa juga menjadi pimpinan dewan jika memang Ketua Umum menunjuk langsung,” ujar politisi asal Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan ini.
Kata Urip, untuk mekanisme penunjukan Ketua DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI diusulkan oleh pengurus partai di bawah dengan berbagai kajian kepada Ketua Umum. “Kalau DPRD Bali, yang mengusulkan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, diajukan ke DPP. Nanti dibahas dan dikaji DPP dan diajukan Ketua Umum,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Bali yang sudah 5 periode di Senayan ini. 7 nat
1
Komentar