Sebanyak 52 Napi Lapas Tabanan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
TABANAN, NusaBali - Lapas Kelas II B Tabanan mengusulkan 52 warga binaan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Saat ini usulan tersebut sudah siap tinggal menunggu SK (surat keputusan).
Kalapas Kelas II B Tabanan Muhamad Kameily mengatakan remisi yang diusulkan adalah remisi khusus keagaman berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri. “Yang diusulkan ini khusus warga binaan beragama Islam,” ujarnya, Senin (1/4).
Disebutkan persiapan usulan sudah, tinggal menunggu SK kemudian remisi bisa turun tepat waktu. “Untuk petugas jajaran registrasi saya berharap dapat mempersiapkan segala data maupun berkas usulan, sehingga nanti bisa turun dan diserahkan tepat pada Hari Raya Idul Fitri,” ucap Kameily.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Pidana, dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Tabanan Agung Wisnuputra Dalem mengatakan proses usulan tersebut sudah mulai dipersiapkan. “Pada Hari Raya Idul Fitri ini terdapat 52 orang warga binaan beragama Islam yang kami usulkan untuk dapat memperoleh remisi,” katanya.
Disebutkan, usulan warga binaan yang mendapat remisi tentunya sudah memenuhi persyaratan. Seperti misalnya sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik selama di lapas, dan mengikuti kegiatan pembinaan dan lain-lain. “Nanti kita tinggal menunggu SK dan segera akan diumumkan tepat di hari raya,” tegas Wisnuputra. 7 des
Komentar