Dijerat Pasal Berlapis, Anak Anggota Dewan Terancam 7,5 Tahun
Sidang perdana kasus pengeroyokan yang tewasnya prajurit TNI AD, Prada Yanuar Setiawan, 20, dengan empat terdakwa anak bawah umur digelar di PN Denpasar, Senin (31/7).
Kemarin Sidang Perdana Pembunuhan Prajurit TNI
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa utama DKDA, 16, yang notabene anak dari anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, dijerat tiga pasal berlapis berisi ancaman hukuman maksimal 7,5 tahun penjara.
Selain DKDA, tiga terdakwa yang juga disidangkan perdana di PN Denpasar, Senin kemarin, masing-masing CI, 16, KCA, 16, dan KTS, 17. Mereka disidangkan terpisah dalam berkas berbeda. Trio CU, KCA, dan KTS selaku terdakwa pengeroyokan prajurit TNI Prada Yanuar dan korban terluka Muhamad Jauhari, 22, disidangkan lebih awal, pukul 14.00 Wita hingga 14.30 Wita, dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan sidang dengan terdakwa DKDA baru dimulai sore sekitar pukul 15.00 Wita. Sidang berlangsung hanya 30 menit sampai pukul 15.30 Wita, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Waludjo dengan anggota Ni Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.
Pantauan NusaBali, dalam sidang perdana di PN Denpasar, Senin kemarin, tidak terlihat kehadiran keluarga maupun kerabat keempat terdakwa. Para terdakwa yang masih di bawah umur hanya didampingi kuasa hukumnya. Belasan anggota TNI berpakaian preman tampak ikut mengawasi jalannya sidang yang digelar secara tertutup ini.
Terdakwa DKDA sendiri didampingi kuasa hukumnya, Dian Kurnia-wan. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa DKDA dijerat tiga pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi, karena terdakwa maish anak-anak, jadi ancaman hukuman maksimal hanya setengahnya yaitu 7,5 tahun penjara,” ujar JPU Made Ayu Citra Mayasari yang ditemui NusaBali seusai sidang kemarin sore.
Sementara, dalam uraian dakwaan terungkap sebelum kejadian, Sabtu (8/7) malam, terdakwa DKDA bersama sekitar 7 rekannya yang tergabung dalam Geng Remang Boys, kumpul di salah satu bar kawasan wisata Kuta, Badung untuk minum-minum. Selanjutnya, Minggu (9/7) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa DKDA bersama anggota geng lainnya pindah ke bar berbeda dan ngumpul hingga pukul 03.00 Wita.
Selanjutnya, terdakwa DKDA berboncengan dengan CI dan bersama anggota geng lainnya memutuskan pulang ke rumahnya di kawasan Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Nah, dalam perjalana pulang inilah, terdakwa DKDA dan CI sempat bersitegang dengan saksi Steven, yang merupakan rekan korban Prada Yanuar Setiawan. Mereka bersitegang di Pertigaan Taman Griya, Desa Jimbaran.
Namun, saat itu saksi Steven pilih meninggalkan terdakwa DKDA dan CI. Saat itulah, terdakwa DKDA dan CI melihat korban Prada Yanuar melintas naik motor Satria FU. Terdakwa DKDA dan CI lalu memepet dan menghentikan korban Prada Yanuar tepat di depan Halte Bus Sarbagita, Desa Jimbaran. Tidak lama berselang, datang beberapa rekan terdajwa DKDA.
Korban Prada Yanuar yang awalnya duduk di atas motor, lalu terlibat aksi baku hantam dengan terdakwa CI dan beberapa temannya. Meski kalah jumlah, Prada Yanuar disebut terus melawan. Hingga akhirnya terdakwa DKDA menghunus pisau yang dibawa di celananya dan ikut mengeroyok Prada Yanuar.
Awalnya, terdakwa DKDA menyerang Prada Yanuar dan sempat mengenai telinganya. Tidak puas, terdakwa DKDA kembali mendekati koran Prada Yanuar dan menusuk dada kirinya hingga tersungkur di aspal. Setelah mengetahui korban Prada yanuar (prajurit TNI asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur) terkapar bersimbah darah tak berdaya, terdakwa DKDA memilih kabur.
Tidak lama berselang, datang rekan Prada Yanuar, Muhammad Jauhari (korban terluka) dan Tegar yang mendorong motor, karena kehabisan bensin. Saat itulah, mereka menemukan rekan Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di aspal.
Sementara, rekan-rekan terdakwa DKDA yang masih ada di lokasi yang ditanya, malah kembali emosi. Mereka menganiaya korban Muhamad Jauhari dengan pukulan dan tendangan hingga babak belur. Bahkan, setelah Jauhari tak berdaya, terdakwa CI sempat mengencingi wajah korban yang tergeletak di jalan.
Ditemui NusaBali seusai sidang, kuasa hukum terdakwa DKDA yakni Dian Kurniawan mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa). Karenanya, sidang kasus ini akan dilanjutkan di PN Denpasar, Kamis (3/8) lusa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” tegas Dian Kurniawan.
Terkait perdamaian dengan keluarga korban Prada Yanuar, menurut Dian, pihak keluarga kliennya masih terus melakukan pendekatan. Namun, sampai saat ini belum ada perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa DKDA. “Pihak keluarga masih terus melakukan upaya tersebut,” jelas pengacara muda ini.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIPDPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, yang notabnene ayah dari terdakwa DKDA tidak bisa menghadiri sidang perdana anaknya, Senin kemarin, karena sedang sakit. “Saya tidak hadiri sidang anak karena masih sakit. Saya belum bisa terima dengan kenyataan ini. Sedih, tapi ini kenyataan,” ujar Dewa Rai Adi saat dikonfirmasi NusaBali per telepon.
Dewa Rai tetap menjunjung proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku untuk perkara anaknya. “Sebagai warga negara yang baik dan selaku orangtua, saya tetap menjunjung proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Terimakasih atas doa dan dukungan moral teman-teman kepada saya, supaya bisa menghadapi cobaan ini,” ujar politisi PDIP asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. *rez,nat
1
Komentar