Persija Kena Sanksi FIFA
Dilarang Transfer Pemain Selama Tiga Periode
Persija Jakarta
FIFA
Persikab Kabupaten Bandung
Persiraja Banda Aceh
Sada Sumut FC
Liga Indonesia Baru (LIB)
Liga 1
Empat klub lainnya yang juga kena sanksi FIFA yaitu Persiwa Wamena, Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh, dan Sada Sumut FC.
JAKARTA, NusaBali
Persija Jakarta kena sanksi larangan transfer pemain selama tiga periode oleh FIFA. Sanksi serupa juga dijatuhkan buat empat klub Indonesia lainnya.
Empat klub lainnya adalah Persiwa Wamena, Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh, dan Sada Sumut FC.
Di laman resmi FIFA yang mencantumkan daftar klub terhukum, sanksi tersebut dijatuhkan buat Persija dan Persiraja efektif mulai 26 Januari 2024, Persikab dan Sada Sumut mulai 26 Februari 2024.
Empat klub tersebut tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga periode bursa transfer. Beda lagi dengan Persiwa yang hukumannya efektif sejak 12 Mei 2022, mereka disanksi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) maupun Persija saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui masalah sanksi ini. Penyebab jatuhnya sanksi ini pun belum diketahui pasti.
"Kami belum dapat informasi dari FIFA," kata Public Relation PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sabina Katya saat dikonfirmasi detikSport mengenai sanksi FIFA buat klub Indonesia. Biasanya sanksi larangan transfer/mendaftarkan pemain baru buat klub dijatuhkan FIFA karena terjadinya sengketa antara pemain dan klub jika mengacu ke kasus-kasus sebelumnya.
Oleh sebab itu, biasanya klub kerap menyelesaikan masalah penunggakan gaji sebelum deadline yang diberikan saat bersengketa dengan pemain.
Adapun Persija Jakarta diketahui pernah bersengketa masalah gaji terhadap Marko Simic. Sementara Persikab pernah dilaporkan menunggak gaji sebesar Rp 1,3 miliar kepada 16 pemainnya sebelum bergulirnya Liga 2 2023/2024.
Lalu, Persiraja diketahui pernah bersengketa karena menahan gaji ke 20 pemainnya sebesar Rp 388 juta. Sementara Sada Sumut dan Persiwa kurang diketahui rekam jejaknya apakah tersandung masalah penunggakan gaji juga. 7 ant
1
Komentar